DPRD Medan Sesalkan Wali Kota Abaikan Perda 5/2014 Tentang Wajib Belajar MDTA

JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS sesalkan Wali Kota Medan yang terkesan mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sudah lama diterbitkan. Sebab, sudah 6 tahun Perda disahkan namun belum diterapkan dengan baik dikarenakan belum menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Kita sangat menyesalkan Wali Kota mengabaikan Perda MDTA. Pada hal Perda sangat bagus membangun akhlak anak-anak kita khususnya beragama Islam,” ujar Hendra DS pada wartawan, Minggu (25/10/2020) di Jalan Jermal XII Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Dikatakan Politisi Hanura ini, penerapan Perda MDTA itu merupakan solusi strategis dan cerdas untuk menga­ntisipasi krisis akhlak umat khususnya generasi muda.

Harapan kita sangat besar agar Wali Kota Medan berikutnya yang akan membawa perubahan Kota Medan lebih baik dapat mengeluarkan Perwal terkait perda MDTA ini. Jika MDTA ini ada, anak-anak sudah melek Alquran, dengan demikian tingkat religius anak-anak di Medan juga akan semakin tinggi. Selematkan generasi muda Islam dari narkoba lewat penerapan Perda MDTA, ” ujar Hendra.

Diungkapkan Ketua Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama.

Karena, dalam Perda tersebut ada pelajaran Al Quran, hadist, fiqih, praktek ibadah, sejarah islam dan bahasa arab. Lebih lanjut anggota Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Medan itu mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.

Sebagaimana diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.

Tokoh masyarakat setempat, Suparto, mengakui, belum tahu tentang Perda MDTA ini karena belum ada pelaksanaannya di lapangan. Padahal, pendidikan di madarasah sangat penting menangkal generasi muda dari tindakan-tindakan penyalahgunaan narkoba dan tindakan kriminalitas. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *