DPRD Medan Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tak Naikkan Iuran BPJS 2026

JPPOS.ID – Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M., menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat yang memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Zulkarnaen mengatakan, keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang diumumkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi kabar baik bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Alhamdulillah, kita menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun depan. Ini bukti keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

1

Menurutnya, Pemerintah Pusat sangat memahami situasi perekonomian masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menambah beban pengeluaran masyarakat dengan menahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Zulkarnaen menegaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai kebutuhan masyarakat dan diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Meski demikian, Zulkarnaen meminta BPJS Kesehatan, khususnya di Kota Medan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN. Ia menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan di puskesmas, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Ia juga mengingatkan seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan agar memberikan pelayanan maksimal tanpa membeda-bedakan peserta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Kebijakan ini diambil demi menjaga pemulihan ekonomi nasional yang dinilai masih belum solid. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila ekonomi Indonesia tumbuh kuat dan stabil di atas angka 6 persen.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini tetap mengacu pada tarif yang berlaku, yakni Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, serta Rp42.000 untuk Kelas 3. Untuk peserta Kelas 3, masyarakat hanya membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah. Pemerintah berharap stabilitas iuran dapat menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *