JPPOS.ID – Medan – DPRD Kota Medan angkat bicara soal tindakan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang melakukan eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi umum (toilet) di Pusat Pasar pada Senin (18/11/24) kemarin. Apalagi, eksekusi yang diklaim telah melalui prosedur dan ketentuan ini dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan dengan nilai Rp154 Juta.
Seperti diketahui, ada 12 unit kamar mandi umum di Pusat Pasar yang tersebar di lantai 1, lantai 2, dan lantai 3. Saat ini, tunggakan Rp154 Juta tersebut telah dibayarkan dan masuk kas PUD Pasar Kota Medan.
“Bila memang sudah sesuai ketentuan ya tidak masalah. Sah-sah saja apabila PUD Pasar Kota Medan melakukan pengambilalihan kamar mandi umum di Pusat Pasar,” ucap Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Namun, Johannes Hutagalung memberikan catatan penting untuk PUD Pasar Kota Medan yang mengambil alih pengelolaan kamar mandi umum di Pusat Pasar. Utamanya, soal peningkatan fasilitas pelayanan di 12 unit kamar mandi umum tersebut.
Menurut Johannes, dirinya cukup sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa selama ini kondisi kamar mandi umum di Pusat Pasar terbilang tidak layak. Kondisinya yang kotor dan bau membuat kamar mandi umum di Pusat Pasar terkesan kumuh. Sementara, masyarakat yang menggunakan kamar mandi umum di Pusat Pasar dikutip retribusi saat mempergunakan fasilitas umum tersebut.
Selain itu, Johannes juga meminta PUD Pasar Kota Medan untuk memastikan tidak adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penggunaan Kamar Mandi Umum di Pusat Pasar.
Potensi retribusi dari 12 unit kamar mandi umum di Pusat Pasar itu sangat besar, tetapi potensi kebocoran PAD juga cukup besar. Kita minta, kedepan tidak ada PAD yang bocor dari retribusi Kamar Mandi Umum Pusat Pasar, pungkasnya. (JPP/RT)