JPPOS.ID – Medan – Komisi II DPRD Medan minta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) segera memproses percepatan pencairan dana jasa pelayanan masyarakat seperti guru mengaji dan pengurus tenpat ibadah. Dinsos diminta supaya membuat surat edaran petunjuk teknis (juknis) percepatan pendistribusian.
“Dinsos, Camat dan Lurah diharapkan segera berkolaborasi jemput bola ke tengah masyarakat soal data valid penerima bantuan guru magrib mengaji dan pengurus gereja serta 15 kriteria penerima bantuan lainnya,” sebut Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (24/5/2021).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II Sudari didampingi Sekretaris Komisi Dhiyaul Hayati, anggota Komisi Modesta Marpaung, Haris Kelana dan Wong Cun Sen. Sedangkan pihak Pemko dihadiri Kapala Dinsos Kota Medan Endar Sutan Lubis, Bagian sosial dan pendidikan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan Syahrial.
Dikatakan Sudari, adapun Komisi II DPRD Medan menggelar RDP guna menyahuti keluhan warga khususnya guru magrib mengaji karena keterlambatan menerima dana jasa (honor) dari Pemko Medan yang bersumber dari APBD Pemko Medan. “Hingga saat ini (Mei 2021) tanda tanda pencairan belum ada. Bahkan, ada yang mengadu jika tahun lalu menerima namun saat ini namanya tidak tercantum lagi. Ini yang kita pertanyakan,” sebut Sudari.
Dikatakan Sudari, Dianya tidak setuju bila dilakukan pengurangan penerima dari tahun 2021 lalu. Pada hal kata Sudari, DPRD Medan mengusulkan penambahan jumlah penerima dengan harapan seluruh ke 17 kriteria itu dipastikan tercover keseluruhan.
“Harapan kita jangan sampai ada penerima yang tereliminasi. Jika tahun lalu mendapat bantuan sekarang jangan dihapus kalau sesuai ketentuan. Sepanjang syarat lengkap dan masih memungkinkan diperbaiki supaya tetap diakomodir saja,” harap Sudari seraya menyebut supaya mempermudah birokrasi sehingga tidak ada pengurangan sepanjang syarat lengkap.
Sementara itu sekretaris Komisi Dhiyaul Hayati mendorong Dinsos supaya membuat surat edaran terkait ketentuan sekaligus sosialisasi. Sehingga masyarakat dapat mudah memahami. Begitu juga masalah berkas yang diserahkan warga supaya diterima saja kendati tetap dilakukan verifikasi secara transparan dan pastikan tidak akan fiktif.
Dalam ketentuan untuk mendapatkan dan setelah ada pencairan dipastikan tidak terjadi pungli. Dinsos Medan supaya mensosialisasikan kapan limit penyerahan berkas dan jadwal pencairan.
“Dinsos kiranya dapat melakukan percepatan pencairan bagi yang sudah memenuhi ketentuan. Bila data tidak lengkap sebaiknya ditinggal saja dan menyusul tahun berikutnya. Kasihan juga yang datanya lengkap lantas ikut jadi korban keterlambatan,” cetus Hayati.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi data ulang bagi penerima. Adapun kemungkinan seseorang yang dulunya terdaftar sebagai penerima namun tidak lagi dimungkinkan karena melanggar aturan seperti status sebagai PNS dan ketentuan lainnya.
Namun pada prinsipnya, Dinas Sosial siap melakukan pendataan yang terbaik. “Kami siap melakukan perbaikan penyesuaian data,” tetang Endar seraya menyebut yang menerima bantuan dipastikan tidak akan ganda.
Diketahui, adapun ke 17 kriteria penerima bantuan dana jasa pelayanan masyarakat yakni bilal zenazah, penggali kubur, nazir mesjid, nazir musholah, pengurus gereja, pengurus vihara/kelenteng/kuil, imam mesjid, imam mushola, khotib Jum’at, Ustad, Ustad zah, pengetua gereja khatolik, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah hindu, guru sekolah budha dan penatua gereja.
Keseluruhan yang menerima dan tersebar di 21 Kecamatan Kota Medan sebanyak 17.501 orang. Sedangan jumlah anggaran yang dialokasikan TA 2021 di Dinas Sosial sekitar Rp 57,2 Miliar. (JPP/RT)