JPPOS.ID – MEDAN – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan kembali mengirimkan surat kepada pemilik bangunan usaha barang bekas di Jalan Karya Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Surat yang dikirim Senin 31 Mei 2021 di tanda tangani Kadis PU Kota Medan Zulfansyah.
Dalam surat tersebut, Dinas PU Medan meminta kepada pemilik usaha barang bekas untuk tidak lagi memanfaatkan lahan diatas parit/saluran drainase. Sebab, menurut pantauan pihak dinas PU Medan, hal itu masih tetap dilakukan. Sehingga pihak Dinas PU Medan kembali mengeluarkan surat teguran ke -II. Adapun alasan Dinas PU Kota Medan mengirimkan teguran ke II karena akan dilakukan perbaikan parit yang merupakan program Walikota Medan dalam mencegah banjir, dengan melakukan normalisasi parit di Kota Medan.
Sementara itu, Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos ketika dimintai tanggapan, Kamis (10/6/21) terkait surat teguran ke-II yang diberikan kepada pemilik bangunan usaha barang bekas (botot) mengatakan, mendorong Dinas PU melakukan pendataan dan penataan bangunan diatas parit.
Bahkan Tumanggor mengapresiasi Dinas PU Kota Medan agar daerah tersebut bersih dari pencemaran lingkungan dan tertata rapi. “Tidak seperti selama ini, semraut dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar dan masyarakat pengguna jalan ketika melintas di daerah tersebut, kita mengapresiasi dinas PU Medan,” kata Antonius.
Wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan ini juga sangat setuju seperti harapan masyarakat setempat agar setelah dilakukan dilakukan, selanjutnya oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, taman-taman kecil di sekitar itu akan dibuatkan taman-taman kecil di sekitar tersebut sehingga akan terlihat lebih ASRI. (JPP/RT)