JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS terus mengingatkan warga agar tetap peduli soal kebersihan. Sampah organik maupun non organik supaya dipilah dikelola untuk menjadi uang dari sampah.
Begitu juga kepada Pemko Medan untuk mendirikan Bank Sampah disetiap lingkungan agar masyarakat menabung di Bank Sampah. Memberikan pelatihan dan edukasi memanfaatkan sampah.
“Selain bisa menjadikan sampah berekonomi tinggi dengan adanya edukasi pengelolaan persampahan itu, maka bisa meminimalisir agar warga tak membuang sampah sembarangan,” katanya, Rabu (12/06/2024) di Medan.
Hendra DS juga mengatakan, Pemko Medan sudah menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan. Dalam Perda itu terdapat sanksi, berupa penjara selama 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sanksi ini sudah diterapkan sejak Januari 2024.
“Gara- gara bapak ibu beli lontong dan membuang sampahnya ke parit dan ada yang memotret bisa kena sanksi. Jadi, hati-hati ya,” kata Hendra DS.
Hendra DS menambahkan, di pasal 5 Perda 6/2015 ini, Pemko Medan mempunyai tugas menjamin pengelolaan persampahan agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Sedangkan sampah basah, bisa dibuat pupuk. Hal inilah yang menjadi tanggungjawab Pemko Medan untuk membina warganya.
“Setidaknya tiap kecamatan ada satu bank sampah. Di Medan juga, sudah ada beberapa contoh. Seperti di Medan Denai. Mungkin nanti Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggungjawab untik mengedukasi warga,” paparnya.
Dengan demikian, Hendra DS menambahkan, warga bisa memanfaatkan sampah dengan baik dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. (JPP/RT)