JPPOS.ID – Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan Fraksi-fraksi terhadap penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa, (31/1/2023).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Hadir juga para pimpinan fraksi serta sejumlah anggota DPRD Medan lainnya.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kota Medan dalam pandangannya dibacakan juru bicaranya Wong Chun Sen mengatakan, kode etik disusun sebagai pedoman masing-masing anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan amanah yang diembannya sebagai wakil rakyat.
Dalam kode etik lanjut Wong, diatur dan ditetapkan hal-hal yang terkait dengan wewenang, tugas, kewajiban, hak dan tanggungjawab masing-masing anggota DPRD Kota Medan sebagai wujud dan tanggungjawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituen, dengan cara menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibiltas sekaligus berupaya meningkatkan kwalitas dan kinerjanya secara pribadi maupun secara kelembagaan.
Ada beberapa hal penting dalam peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik ini yang benar-benar harus diperhatikan dan dijalankan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Medan diantaranya : sikap kritis, adil, profesional dan proporsional terhadap eksekutif dan sikap saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun pergertian antara sesama anggota DPRD Kota Medan.
Sikap dan perilaku ini tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik, sehingga hubungan timbal balik sebagai mitra kerja antara legislatif dan eksekutif, demikian antar sesama anggota dewan dapat terjalin dan terjaga dengan baik kedepan,ungkap Wong.
Sementara itu Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Dame Duma Sari Hutagalung dalam pandangannya mengatakan, kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh badan kehormatan.
Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya, sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat beresiko untuk kedepannya.
Mekanisme dalam pembentukan peraturan DPRD menurut Dame berpedoman kepada Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Hal terpenting dan menjadi pilar dasar mengapa kinerja pemerintahan belum optimal diselenggarakan atau dijalankan, menurut Dame karena kemampuan dan/atau kapasitas penyelenggara pemerintahan yang belum sepenuhnya dapat memahami secara baik, dan benar peran dan fungsi serta tugas-tugasnya.
Sehingga akibatnya penyelenggara pemerintahan sering kali terjebak dalam tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan yang menyimpang, apakah itu perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau perbuatan sewenang-wenang.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan melalui juru bicaranya Modesta Marpaung dalam pandangannya mengatakan, kode etik DPRD merupakan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD itu sendiri, maka pembentukan kode etik haruslah mengikuti mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri negeri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum dearah.
Untuk merealisasikan terwujudnya penyusunan kode etik sebagai priduk hukum daerah dan segera berlaku secara internal di DPRD Medan pihaknya mengusulkan agar segera dibentuk tim atau panitia khusus (Pansus).
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan melului juru bicaranya Parlindungan Sipahutar dalam pandangannya mengatakan, kode etik, memiliki peran yang sangat penting dalam rangka menjaga etika dan norma anggota DPRD, baik dalam menjalin hubungan kerja antar anggota dewan, kemudian menjalin hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta yang paling utama dalam menyerap, menghimpun aspirasi serta menerima pengaduan dari warga masyayarakat. (JPP/RT)