JPPOS.ID – Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menindak tegas pembangunan kompleks perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Peringatan keras tersebut disampaikan setelah ditemukan bahwa proyek perumahan itu tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rizki menjelaskan bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengembang. Namun, meski telah diberikan sanksi administratif, aktivitas pembangunan masih terus berlanjut tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
“Kompleks perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia itu tidak memiliki PBG dan sudah diberikan SP3. Tetapi sampai saat ini pembangunannya masih berjalan. Saya minta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2025).
Menurut Rizki, tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk menunda penindakan. Ia mengaku menerima laporan bahwa petugas Satpol PP telah dua kali mendatangi lokasi, namun belum ada tindakan tegas yang diambil. “Ini ada apa? Jangan main-main dalam menegakkan aturan. Segera tindak tegas bangunan itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizki menekankan bahwa Pemerintah Kota Medan selalu terbuka bagi investor, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat merugikan daerah karena berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, setiap proyek harus mengikuti prosedur resmi.
Ia juga meminta pihak Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Gedung Johor untuk tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan ilegal tersebut. Sebagai pemangku wilayah, kata Rizki, mereka bertanggung jawab memastikan tidak ada kegiatan pembangunan tanpa izin di wilayah yang berada di bawah kewenangannya. (JPP/RT)








