JPPOS.ID – MEDAN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan menjalankan keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD soal penutupan operasional PT Anugerah Prima Indonesia (API). Dinas LH Medan harus tegas menindak PT API bila melanggar kesepakatan yakni stop operasional sebelum perbaikan polusi udara yang meresahkan warga sekitar.
“DLH harus bertindak tegas, menjalankan keputusan RDP bahkan rekomendasi bahwa PT API harus menghentikan operasionalnya dan memperbaiki IPAL limbah udara,” terang Sudari ST kepada wartawan, Rabu (2/6/2021) menyikapi keluhan masyarakat.
Bahkan Sudari mengaku kecewa dengan kinerja buruk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Syarif Armansyah Lubis yang tidak mengindahkan hasil rapat di DPRD Medan. “Bila Armansyah terlibat melindungi perusahaan yang menyimpang, saya minta Walikota Medan M Bobby Afif Nasution supaya mengevaluasi kinerja Armansyah,” tandas Sudari seraya mengaku prihatin dengan kondisi warga yang terkena dampak polusi udara PT API.
Bahkan Sudari menuding Armansyah terkesan remeh yang tidak mengindahkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan terkait penghentian sementara operasional PT Anugerah Prima Indonesia (API) di Lingk 4 Kelurahan Mabar Kec Medan Deli.
Pada hal kesepakatan penghentian operasional sementara atas tuntutan warga karena perusahaan PT API menimbulkan polusi udara bau. Sehingga, masyarakat sekitar tidak nyaman. Sehingga, guna menghindari suasana tidak kondusif dan bisa berdampak anarkis maka disepakati agar PT API tutup sementara sebelum memperbaiki limbahnya.
Kesepakatan itu diputuskan saat RDP di Komisi II DPRD Medan di ruang Komisi gedung dewan pada Senin 3 Mei 2021. Rapat dihadiri anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, Dhiyaul Hayati, Haris, Modesta Marpaung, Afif Abdillha, Wong Cun Sen. Hadir juga Kepala DLH Medan, PT API, PT KIM, Lurah Mabar, Camat Medan Deli dan perwakilan masyarakat
Seharusnya, kata Sudari, Dinas LH Kota Medan harus mejalankan apa yang menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi 2 DPRD Medan. “Kita sangat kecewa sikap Kadis LH. Solusi yang kita buat guna menghindari dampak negatif lebih fatal,” tandas Sudari.
Seperti diketahui, dalam RDP Komisi II DPRD Medan pada bulan lalu rekomendasikan agar PT Anugerah Prima Indonesia (API) di Lingk 4 Kelurahan Mabar Kec Medan Deli memberhentikan operasionalnya sebelum pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaan dapat dihilangkan. Rekomendasi itu disepakati saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (3/5/2021).
Pada kesempatan itu, dalam RDP yang dihadiri Direktur PT API Indra Gunawan menyebut, akan berusaha melakukan perbaikan. “Kami berharap arahan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perbaikan. Upaya perbaikan tetap kita upayakan, sebut Indra seraya menyebut pihaknya taat peraturan. (JPP/RT)