DPRD Medan akan Adukan PT Unibis ke Pengadilan Hubungan Industrial

JPPOS.ID – Medan – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti PT Unibis yang dinilai sewenang-wenang terhadap karyawan. Dewan merekomendasi agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut mengkaji izin PT Unibis.

Hal tersebut merupakan kesimpulan RDP Komisi II DPRD Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST bersama pihak Unibis, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (9/11/2020).

Dia menilai pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang. Masalah ini akan kita laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), “tegas Sudari.

Sementara perwakilan Disnaker Provinsi Sumut, Rentauli Silalahi menegaskan, pelanggaran yang sangat-sangat berat adalah di saat pekerja mogok kerja, pihak perusahaan malah merekrut pekerja baru.

Untuk diketahui, sejak Juni lalu, 296 karyawan Unibis telah melakukan aksi dengan berunjukrasa di depan pabrik PT Unibis di kawasan Tanjung Mulia, Medan Labuhan. Pasalnya, pabrik tersebut kerap melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak diberi uang lembur. Permasalahan semakin memuncak, lantaran pihak perusahaan bukannya memberi solusi pada karyawan, malah merekrut karyawan baru.

Hal ini pun baru diketahui para pekerja pada RDP di Komisi II, Senin (9/11/2020). Saat pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memaparkan, iuran premi karyawan tak lagi dibayarkan perusahaan sejak Agustus lalu.

“Kami baru tahu tadi di rdp, kalau premi kami tak lagi dibayar pihak perusahaan. Sedangkan status kami tak jelas sampai saat ini,”kata Tarida Saragih yang mengaku sudah 21 tahun bekerja di PT Unibis.

Dia menyebutkan permasalahan pemotongan gaji dan uang lembur terjadi sejak 2018 lalu. Jika mesin produksi rusak, karyawan diharuskan mengganti dan gaji mereka dipotong. “Setiap orangnya kami dipotong Rp 150 ribu,”ungkap Tarida. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *