JPPOS.ID – Medan – DPRD Kota Medan menggelar rapat Paripurna tentang Jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Tanggapan Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/7).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim SE ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, anggota DPRD Medan, para pimpinan perangkat daerah serta camat.
Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, dikatakan pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Terkait itu, ungkap Rajuddin, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan, dengan sistem reduce, reuse, dan recycle. Artinya masyarakat juga harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah.
Diungkapkan Rajuddin, Pemko Medan terus berupaya terkait pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif, mulai dari pengangkutan sampah sampai mendaur ulang sampah. Kemudian, mengadakan tempat sampah yang disebar kepada masyarakat berupa tong yang berpilah ataupun tong sampah komunal.
Disamping itu, jelas Rajuddin, Wali Kota Medan juga memberikan dukungan terhadap usulan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini yang nantinya akan bersama-sama dibahas dengan stakeholder terkait. Sehingga, imbuhnya, akan melahirkan Perda yang menjadi instrumen dalam kebijakan Pemko Medan dalam manajemen pengelolaan persampahan. (JPP/RT)