JPPOS.ID – Medan – Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat evaluasi program kinerja Triwulan II TA 2021 dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan di ruang Komisi gedung dewan, Selasa (18/5/2021). Dewan minta dengan pelimpahan penanganan sampah dari Dinas ke Kecamatan akan lebih memaksimalkan pelayanan dan retribusi sampah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P) didampingi anggota Komisi Drs Daniel Pinem (PDI P), Syaiful Ramadhan (PKS), Renville Napitupulu (PSI), Dame Duma Hutagalung, Antonius D Tumanggor dan Edwin Sugesti. Rapat tersebut dihadiri Kepala DKP M Husni didampingi stafnya Kasubbag Keuangan dan program Doli Yusuf Hasibuan dan Hafifudin.
Ketua Komisi IV DPRD Medan minta DKP supaya lebih meningkatkan kinerja lebih bagus. Apalagi soal retribusi sampah yang belum dikelola dengan baik. Paul berharap retribusi sampah menggunakan karcis setiap ada pengutipan dari warga.
“Setiap kutipan retribusi sampah hendaknya menggunakan bukti karcis untuk menghindari penyelewengan dan kebocoran. Bahkan, kita usulkan juga agar pembayaran retribusi dapat dilakukan lewat pembayaran listrik (PLN) atau air (PDAM Tirtanadi),” ujar Paul.
Sementara itu anggota Komisi IV lainnya Daniel Pinem mengingatkan pengalihan penanganan sampah dari DKP ke pihak Kecamatan jangan menimbulkan masalah baru. Seperti sebelumnya banyak Lurah tersangkut hutang retribusi sampah. “Jangan terulang lagi retribusi sampah nyangkut di pihak Kelurahan atau Kecamatan,” pinta Daniel.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni menyampaikan bahwa capaian realisasi target program Triwulan ke II DKP telah 22 persen dari target 26 persen.
Sedangkan, masalah penanganan sampah, Husni menyebut pihaknya sedang berkordinasi dengan pihak wilayah (Kecamatan) untuk memaksimalkan pelayanan. Begitu juga dengan pengadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sedang disiapkan.
“Saat ini kita menyiapkan 4 TPS T di kota Medan. Seperti di Sicanang, Martubung, Denai dan Jamin Ginting,” urai Husni seraya menyebut untuk ke depan pihaknya terus melakukan penambahan.
Menanggapi usulan dewan untuk memaksimalkan PAD dari retribusi sampah dengan peralihan penanganam sampah ke Kecamatan. Menurut Husni sangan memungkinkan untuk penambahan PAD. Karena nantinya pihak Kecamatan akan lebih mampu memetakan sumber PAD melalui penambahan Wajib Retribusi Sampah (WRS) bagi warga yang membayar uang sampah kepada oknum.
“Potensi penambahan PAD sangat besar. Karena warga yang sebelumnya belum membayar uang sampah akan membayar. Tentu warga tidak akan keberatan membayar uang sampah apabila pelayanan kita maksimalkan,” terang Husni. (JPP/RT)