Dinilai Tak Serius Tagih Tunggakan Pajak, Ketua Komisi III Kecewa Dengan Kepala BPPRD Medan

JPPOS.ID – Medan – Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis mengaku kecewa dengan kinerja Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Suherman yang dinilai tidak serius menagih pajak hotel dan restoran di Kota Medan. Sehingga sejumlah pelaku usaha menunggak pajak dan tunggakan itu dibiarkan menumpuk dari tahun ke tahun.

“Itu bukti ketidakseriusan Kepala BPPRD menagih pajak bahkan menggali potensi PAD di Kota Medan, ” ujar M Afri Rizki Lubis kepada wartawan di Medan, Selasa (1/9/2020).

Disampaikan M Afri Rizki Lubis, Ianya sangat kecewa mengetahui menumpuknya pajak hotel di Kota Medan hingga Rp18 Miliar. Sehingga harus baru-harus mendapatkan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menagihnya.

Sepatutnya kata Rizki, BPPRD bisa menagih secara mandiri, jika pun terjadi tunggakan, seharusnya tidak sampai bertahun-tahun. “Ini ada apa, ada kesan terjadi pembiaran sehingga kerja setenga hati,” imbuhnya lagi.

Dikatakan Rizki, selain berfokus kepada tunggakan hotel-hotel, seharusnya BPPRD Kota Medan juga fokus kepada tunggakan pajak Restoran yang ada di Kota Medan. Sebab tak kalah jauh dengan tunggakan pajak hotel, tunggakan pajak restoran di Kota Medan juga banyak yang bernilai fantastis. Apalagi, jumlah restoran di Kota Medan terbilang sangat banyak.

Sebagai contoh, jelas Rizki, berdasarkan data yang diterimanya, salah satu restoran di Kota Medan, yakni Restoran Uncle K yang dibiarkan memiliki tunggakan pajak restorannya sejak tahun 2016. Dengan tunggakan selama itu, pemilik restoran Uncle K menunggak pajak dengan nilai total yang terbilang fantastis.

“Misalnya restoran Uncle K, restoran itu sudah menunggak pajak dari tahun 2016, sampai sekarang total tunggakan pajaknya sudah hampir Rp 2 Miliar, tepatnya Rp1.997.697.169. Itu dari 2 outlet, yaitu outlet mereka di Sun Plaza dan Centre Point. Itu jelas bukan jumlah kecil, dan itu bentuk ketidakpatuhan restoran tersebut dengan kewajibannya kepada pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, tegas Rizki, pihaknya meminta BPPRD Kota Medan untuk menagih tunggakan-tunggakan pajak restoran secara tegas, termasuk pajak restoran Uncle K dan grup yang terbilang fantastis dan telah lama menunggak. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *