JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Pasangan Bakal Calon Bupati Banggai dan Wakil Bupati (Petahana), Dr. Ir. H Herwin Yatim, MM dan Drs. H. Mustar Labolo M.Pd. I, disebut (WINSTAR), Resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai dalam perhelatan Pilkada Banggai 2020 ini, Jumat – (04/09/2020).
Sebelum menuju kantor KPU untuk mendaftar, pasangan ini melakukan Doa bersama dengan sejumlah Pimpinan Koalisi Partai pengusung dan pendukung, di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Banggai.
Kemudian, Winstar didampingi perwakilan pengurus DPC PDI Perjuangan, Pimpinan partai pengusung yakni PKS oleh Iswan Kurnia Hasan, dan Perindo oleh Hasman Balubi, serta partai pendukung yakni Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuju kantor KPU Banggai.
Tiba di depan Kantor KPU Banggai bersama tim koalisi dan penghubung, Paslon Winstar yang datang tanpa kemeriahan yang berlebihan, seperti diantar konvoi ratusan simpatisan dan pendukung karena adanya protokoler kesehatan Covid19.
Pasangan Winstar tiba di Kantor KPU sekitar jam 10.25 wita.
Usai prosesi Penerimaan oleh KPU, Winstar dan Tim melakukan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan sekaligus menggunakan Hand sanitizer yang disediakan KPU.
Soal penerapan Protokol Kesehatan di jelaskan oleh Zaidul, “Tetap mematuhi protokol kesehatan, jumlah peserta dibatasi serta tetap menjaga jarak dan tidak berjabat tangan, dilain itu pula, berkas yang diserahkan disemprotkan Disinfektan terlebih dahulu, ucap Zaidul”.
Berkas pendaftaran Winstar diterima langsung oleh Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoaqow beserta komisioner KPU Banggai lainnya dan disaksikan oleh Bawaslu Banggai yang dihadiri langsung ketua Bece Abd Junaid, dan komisioner Bawaslu Banggai lainnya.
Berkas pendaftaran Paslon petahana Winstar tersebut, selanjutnya akan diteliti oleh KPU Banggai apakah memenuhi persyaratan atau masih harus dilengkapi dokumen tambahan.
Untuk dokumen syarat pencalonan (B-KWK – B.1-KWK) sudah lengkap.
Dokumen Winstar akan diteliti dari tanggal 6 September sampai dengan tanggal 12 September 2020.
Tanggal 13 September 2020, kita akan sampaikan hasilnya.
Jika hasil penelitian dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka Kandidat tinggal menunggu penetapan KPU pada tanggal 23 September 2020.
Sebelum penyerahan dokumen, divisi teknis KPU Banggai Makmur Manesa menjelaskan tentang tata cara pendaftaran Paslon.
Kalau penelitian pada tanggal 6 S/D 12 September 2020 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), maka Kandidat akan diberikan perbaikan dokumen kembali, bila memenuhi syarat (MS), maka tinggal menunggu penetapan, tutupnya.
(Revino/JP Sulteng)