JPPOS.ID||PALU(SULTENG) – Dr. HM.Hidayat Lamakarate resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), menyusul pecalonan dirinya menjadi Gubernur Sulteng pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020.
“Hari ini saya menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saya kepada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, sekaligus pemberhentian diri saya selaku Sekda Sulteng, karena ada suatu kegiatan yang saya ikuti, dan kegiatan itu mempersyaratkan saya harus berhenti sebagai Sekda Sulteng,”ujar Hidayat, di ruang Gubernur Sulteng, hari Jumat – (04/09/2020).
Dia meminta maaf kepada segenap jajaran pemerintah daerah Sulteng bahwa selama menjadi sekda, jika ada hal yang kurang berkenan. Karena pada dasarnya, kata Hidayat bukan untuk memarahi tapi meluruskan dalam kerja-kerja sebagai sekda. Walau agak keras, tapi itu sebagai bentuk membenarkan secara administrasi, bahwa Gubernur tidak salah dalam membuat keputusan.
Dikatakan, karena pada saat seleksi untuk menjadi sekda, hal pertama yang dia katakan, apabila dipercayakan sebagai sekda, maka tugas yang pertama dia lakukan memastikan dokumen yang nanti naik kepada Gubernur, yang memiliki konsekuensi hukum bisa terkoreksi dengan baik, dan Gubernur terjamin keamanannya.
Selaini tu, Hidayat juga telah mengembalikan segala aset daerah yang dimilikinya selama menjadi Sekda, dan selanjutnya akan diberikan kepada pelaksana harian yang menggantikan posisi dirinya sebagai sekda.
“Pada hari ini juga saya telah mengembalikan aset-aset daerah yang ada sama saya kepada Gubernur, dengan begitu tanggungjawab dan kewajiban saya sebagai sekda sudah selesai,”ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulteng, Drs. Longki Djanggola, M.Si menyebut, pengunduran ini harus di lakukan sekda yang akan mengikuti kontestasi Pilkada untuk memenuhi syarat dan ketentuan.
Diterangkan Longki, walaupun dalam aturan undang-undang pemilu, pengunduran diri sebagai sekda belum resmi, karena resminya ketika sekda sudah menjadi calon gubernur sesuai dalam undang-undang, yakni 24 September 2020.
“Semua ini ditempuh sekda agar gerakan dalam proses pencalonan kepala daerah tidak berhalangan. Besok sekda mau deklarasi, kalau masih melekat jabatan selaku sekda, tentu hal itu tidak bisa,”sebutnya.
“Yang terpenting secara administrasi tidak ada lagi tugas kedinasan, kenapa pak sekda cepat sekali melakukan pengunduran diri, karena jika menunggu tanggal 23 September pergerakannya sangat terbatas, dengan begini pergerakan bisa fleksibel,” lanjut gubernur.
Gubernur juga mendukung keputusan dari sekda untuk melakukan pengunduran dirinya, sebab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa berbuat apa-apa kalau tidak ada izin atau persetujuan, olehnya itu sekda mengambil keputusan tersebut.
“Kurang lebih sudah 3 tahun sama-sama disini bersama saya, tentu ada suka dukanya, tetapi menurut saya sebagai gubernur menilai sekda telah melaksanakan tugasnya dengan baik, karena beliau tidak asing lagi dengan pekerjaan pemerintahan, sehingga bisa berjalan dengan lancar,”terangnya.
Longki menegaskan, bukan gubernur yang mendorong sekda maju sebagai calon gubernur, akan tetapi memang sekda yang ingin maju dalam pilkada.
“Pengambilan sikap yang dilakukan sekda ini sangat luar biasa, usia Beliau belum genap 50 tahun, jadi beliau tidak menerima hak-hak pensiun, sehingga beliau mengatakan kepada saya siap maju apapun yang terjadi,”pungkasnya.
(Revino/JP Sulteng)