JPPOS.ID – Medan – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, mengatakan pihaknya belum ada memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TTA). Ironisnya, kendati belum memiliki SIMB, fisik bangunan salah satu terminal terbesar di Kota Medan itu sudah berjalan 30 persen dan “luput” dari pengawasan dan penindakan. Pengakuan itu disampaikan, Ahmad Basyaruddin, menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan dalam rapat pembahasan P-APBD Kota Medan TA 2021, kemarin.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, meminta Pemkot Medan untuk menghentikan atau menstanvaskan pembangunan revitalisasi TTA itu.
“Revitalisasi TTA terbukti belum mempunyai izin dan pembangunannya harus dihentikan. Pemerintah harus memberi contoh dan menegakkan aturan tidak pandang bulu. Jangan penegakan Perda itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Hendra DS kepapa wartawan di Medan, Rabu (22/9/2021).
Seharusnya, kata Hendra, pembangunan tidak di mulai sebelum terbit SIMB. “Bila ada masalah terkait alas hak atau sengketa lahan, supaya di selesaikan dulu. Harusnya kita taat peraturan, sebelum SIMB ada, bangunan terminal jangan dikerjakan,” katanya.
Politisi Partai Hanura ini menduga ada persoalan aset, sehingga menjadi kendala belum terbitnya SIMB, di mana sebagian lahan terminal diklaim masyarakat sebagai miliknya. “Ini harus menjadi catatan Pemkot Medan, banyak persoalan aset miliknya yang tidak beres,” kata Hendra.
Hendra menyayangkan luputnya revitalisasi TTA dari pengawasan dan penindakan aparatur dan OPD terkait di Pemkot Medan. Dia berharap, persoalan ini ke depan tidak terjadi. Seharusnya, pemerintah menjadi panutan dalam mendirikan bangunan. Pengurusan SIMB itu sangat perlu untuk penataan kota dan menjamin kontruksi bangunan. (JPP/RT)