JPPOS.ID – Medan – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terpilih menjadi salah satu Badan Publik yang dilakukan Visitasi Standar Layanan Informasi dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
Kunjungan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Payung Harahap di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (2/2/2024).
Anggota Bawaslu sumut Payung Harahap (Kiri) sedang berbincang terkait Visitasi Pimpinan KI Pusat (Kanan) dan KI Provinsi Sumatera Utara (tengah) Jumat, 2/2/2024.
Pada sambutannya, Payung menyampaikan terimakasih atas visitasi yg dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada Bawaslu Sumut. “kami mengucapkan terimakasih atas kehadirannya, sekaligus juga sebagai bentuk kolaborasi kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail menyampaikan bahwa visitasi dilakukan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi terkhusus dalam tahapan Pemilu 2024.
“Tujuan kedatangan kami itu bagian dari rangkaian program kami untuk mendukung keberlangsungan kesuksesan Pemilu dalam Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Menurut payung kendala yang dihadapi pada saat ini adalah pengetahuan Publik mengenai bahwa adanya informasi yang dikecualikan yang tidak bisa dikonsumsi publik. Beberapa contoh terjadi di Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Setiap informasi itu harus dikonfirmasi ke pimpinan jajaran atas salah satu contoh informasi yang dikecualikan itu konsumsi internal sehingga itu yang menjadi kendala yang kami hadapi bahwa publik tidak mengetahui prosedur permintaan informasi,” tegasnya.
Sebagai informasi Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berwenang untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya menyelesaikan sengketa informasi publik dan menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik. Mempertimbangkan fungsi dan tugas Komisi Informasi sebagaimana telah disebutkan, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Hadir dalam kunjungan dimaksud Staf Pusdatin Bawaslu RI Faried, Sub Koordinator Bagian Humas dan Datin Sumut M. Desdi L.A, Katim Humas KI Pusat Sukarni Lestari beserta tim, Ketua KI Sumut Abdul Harris dan KI Sumut M. Safii Sitorus beserta tim. (JPP/RT)