JPPOS.ID – JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota secara maraton melakukan persiapan dalam menyusun keterangan tertulis Bawaslu guna menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Bersama dengan 12 Kabupaten Kota se Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sejak Maret 2024 telah melakukan berbagai persiapan diantaranya melakukan Bimbingan Teknis Tata Cara penyusunan keterangan tertulis bagi Bawaslu Kabupaten Kota, melaksanakan Rapat Kerja Teknis terkait PHPU serta simulasi penyusunan Draft Awal Keterangan Tertulis Bawaslu untuk PHPU.
Kegiatan yang dilakukan secara intensif tersebut dimaksudkan agar jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama 12 Kabupaten Kota dapat menyampaikan Hasil Pengawasan pada Keterangan Tertulis Bawaslu yang akan dibacakan pada sidang PHPU di Mahakamah Konstitusi.
Setelah selesai dengan persidangan Perselisihan Hasil untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi kembali akan menggelar sidang untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Mahkamah Konstitusi telah menggelar Sidang Pendahuluan untuk pertama kali pada Senin, 29 April 2024 hingga tanggal 3 Mei 2024. Dan dijadwalkan untuk Provinsi Sumatera Utara akan mengikuti Sidang Pendahuluan pada Kamis,02 Mei 2024 pukul 08.00 wib sd selesai.
Dalam pernyataannya Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Hukum Diklat Payung Harahap sebagai Penanggung Jawab Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu menyampaikan bahwa
“Bawaslu Provinsi Sumatera Utara siap memberikan Keterangan Hasil Pengawasannya selama pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota”.
Dalam arahannya Payung Harahap menyampaikan bahwa Bawaslu bertanggung jawab dalam membantu Mahkamah Konstitusi dapat melihat secara terang dan jelas hal-hal yang di dalilkan oleh Pemohon dalam Permohonan nya untuk kemudian serta Mahkamah dapat mempertimbangkan secara objektif hal-hal yg berkaitan dan berkenaan dengan hal yang dimohonkan Pemohon. Bawaslu diharapkan dapat menjadi mata dan telinga Mahkamah Konstitusi dilapangan sehingga hal-hal yang disampaikan oleh Bawaslu sebagai hasil pengawasannya haruslah disampaikan secara baik dan tidak terkesan memihak baik pada Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait.
Payung kemudian menambahkan bahwa kehadiran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan 12 Bawaslu Kabupaten Kota yang terdiri dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu Utara, Samosir, Toba, Tapanuli Selatan, Padanglawas, Nias, Nias Barat dan Nias Selatan bukanlah sebagai Pihak dalam persidangan sehingga apa yang disampaikan hanyalah Keterangan dan bukan Jawaban atau Tangkisan atas Permohonan Pemohon.
Selanjutnya, untuk lebih memfokuskan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan 12 Bawaslu Kabupaten Kota tersebut, Bawaslu RI memfasilitasi Penyusunan Keterangan Tertulis dengan mengumpulkan Bawaslu se-Indonesia dan memfasilitasi Penyusunan Keterangan Tertulis di Hotel Milenium Jakarta sejak tanggal 23 sd 29 April 2024.
Turut hadir memantau dan melihat langsung proses Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu se Indonesia Anggota Bawaslu Republik Indonesia sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Harianto dan didampingi oleh Kepala Biro Hukum Agung dan Tenaga Ahli Kurniawan beserta Staf Teknis Bawaslu RI yang terus menerus melakukan pendampingan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se Indonesia yang menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. (JPP/Rel/RT)