Bawaslu Lampung Timur Akan Menindaklanjuti Viralnya Berita Oknum Kades yang Diduga Menjadi Timses Dawam-Ketut

Jppos.id, Lampung Timur — Viralnya pemberitaan Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga terlibat dalam kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, selasa (22/10/24).

Menanggapi dan menindaklanjuti terkait viralnya berita tersebut dan di sertakan dengan bukti dan fakta yang berhasil di himpun, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kabupaten Lampung Timur langsung menyampaikan informasi ini pada  Bawaslu.

 

Dalam pemberitaan tersebut di jelaskan bahwa,

“Oknum kades tersebut meminta warga untuk hadir dalam agenda kampanye senam bersama Dawam-Ketut yang akan dilaksanakan di desa sumber gede kecamatam sekampung pada kamis pagi 24 oktober besok,” terang nara sumber.

Menurut narasumber, salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, Kades berinisial SO tersebut mengajak warga untuk meramaikan kampanye senam bersama Dawam-Ketut. Ajakan kades tersebut disampaikan melalui pesan whatsapp di group WA warga sumber gede sekampung.

Tindakan Kades ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 282.

“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Hal ini harus dilaporkan kebawaslu agar diberikan tindakan tegas,” terang Fadli (52) tokoh masyarakat lampumg timur yang juga aktifis di lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Lamtim.

Masih menurut UU Pemilu, kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 490 UU Pemilu.

Viralnya pemberitaan Oknum Kepala Desa di Kecamatan Sekampung Udik yang di duga mendukung salah satu pasangan calon Bupati Lampung Timur No urut 02 Dawam-Ketut jelas melanggar UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 282.

Menanggapi dan menindaklanjuti terkait viralnya Informasi tersebut dan guna tegak lurus dan tak berpihak pada salah satu paslon dan merujuk pada aturan netralitas. Di sertakan dengan bukti dan fakta yang berhasil di himpun, Sopyanto, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lampung Timur langsung menyampaikan informasi ini pada  Bawaslu.

 

 

Guna tegak lurus dan tak berpihak pada salah satu paslon dan merujuk pada aturan netralitas.

Dikatakan Sopyanto, hal tersebut pula di jelaskan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana disebutkan setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana. Selain itu, ada tambahan denda paling banyak 12 miliar kalau itu sesuai dengan aturan.

“Nah, sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan,” tegas Sopyanto menyampaikan pada media ini, Kamis (23/10/2024)

Sementara itu, Lely selaku ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, setelah menerima informasi atas diduga adanya oknum kades tak Netralitas di Kecamatan Sekampung, Lely mengatakan,

” Baik Mas, atas informasi yang di terima menjadi awal untuk di tindaklanjuti. Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran selama 7 hari sesuai Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tentang penangan pelanggaran. Untuk mencari kebenaran informasi yang di terima. Selama penelusuran Bawaslu mencari keterpenuhan syarat formil dan matrial. Kalau di rasa mencukupi akan di jadikan temuan proses penanganan selanjutnya,” jelas lely.

Kemudian itu, media menanyakan, apakah Kades tersebut akan di periksa dan di panggil ke Bawaslu

” Kita akan bahas dulu dipleno. Dalam melakukan penelusuran mekanisme apa saja yg akan di lakukan,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. (Tim)

 

Pewarta: Hamsyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *