JPPOS.ID – Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemerintah Kota Medan untuk segera menyegel bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman, simpang Jalan K.H. Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah pembangunan kembali gedung itu terbukti tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan. Namun, teguran itu tidak diindahkan dan aktivitas pembangunan tetap berlangsung di lokasi, sehingga memicu perhatian serius dari DPRD Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan rekomendasi penyegelan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan perwakilan LSM di ruang rapat Komisi IV, Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan bahwa Pemko Medan tidak memiliki alasan untuk menunda tindakan penyegelan.
Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, turut mendorong Satpol PP untuk menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran perizinan tersebut. Ia meminta agar penyegelan dilakukan secepatnya demi memberi efek jera dan mencegah pelaku usaha lain melakukan pelanggaran serupa. “Kita harus beri contoh tegas. Besok seharusnya sudah disegel, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.
Menanggapi desakan itu, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Irfan, menyatakan kesiapan pihaknya melaksanakan rekomendasi DPRD. Ia menyebut surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR baru diterima satu hari sebelumnya, dan penindakan dijadwalkan dilakukan pada Senin (24/11) atau Selasa (25/11).
Sementara itu, perwakilan Dinas PKPCKTR, Delfi Farosa, memastikan bahwa bangunan di lahan eks Hanamasa tersebut memang belum pernah memperoleh izin PBG dari Dinas PMPTSP. Karena itu, menurutnya, penindakan Satpol PP sejalan dengan ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Medan. (JPP/RT)








