Anggota Komisi I DPRD Kota MedanMinta Petugas Pahami SE Wali Kota Soal PPKM Darurat

JPPOS.ID – Medan – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, meminta petugas yang melakukan patroli pengawasan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan bisa memahami Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait PPKM Darurat itu. Pasalnya, hingga hari ke-5 di berlakukan, malah berpotensi menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat.

“Penutupan lapak-lapak pedagang yang di lakukan petugas di lapangan bukan memberikan solusi untuk mengurangi pandemi Covid-19, tapi malah menjadi potensi kericuhan. Bayangkan saja, pedagang dilarang berjualan. Orang yang lapar gampang menyulut keributan. Tapi, mudah-mudahan ini tidak terjadi,” terang Mulia Asri Rambe kepada wartawan di Medan, Jumat (16/7/2021).

Pria yang akrab disapa, Bayek, ini menyebutkan tidak ada satu butir pun dari SE Wali Kota Medan dan SE Gubernur Sumut yang melarang pedagang berjualan. “Yang dilarang itu hanyalah jangan buat kerumunan. Berjualan boleh saja, tapi tidak boleh makan di tempat. Makanya, petugas di lapangan harus mengetahui benar-benar implementasi dari SE Wali Kota dan Gubernur itu,” tegas Bayek.

Politisi Partai Golkar ini menyarankan, agar pemerintah bisa mengembalikan kondisi seperti new normal, di mana pedagang boleh berjualan namun dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, seperti membatasi kapasitas pengunjung. Selain itu, Bayek, juga meminta kepada pemerintah agar mengedukasi para petugas sebelum diterjunkan ke lapangan. Soalnya, ada beberapa istilah di SE Wali Kota yang mungkin kurang dipahami petugas, seperti kata esensial, non esensial, industri orientasi, critical dan lainnya.

Selain itu, Bayek, menilai penyekatan jalan di sejumlah titik di Kota Medan sebagai sesuatu yang kurang bermanfaat dan tidak ada kaitannya dengan meminimalisir pandemi Covid-19. Seharusnya, sebut Bayek, penyekatan itu di perketat di perbatasan saja, seperti perbatasan Medan- Binjai, Medan- Deli Serdang, bukan di perbanyak yang di dalam kota, karena hal itu malah menimbulkan kerumunan baru.

“Contoh, dari jalan B boleh tapi jalan C tidak boleh yang tujuannya sama-sama ke jalan A yang akhirnya terjadi penumpukkan di jalan B dan itu bisa memunculkan kluster baru. Harusnya kan, ruas jalan di dalam kota itu dibuka saja. Terlebih lagi jalan dalam kota yang jarang dilalui. Itu harus dibuka, biar tak terjadi penumpukkan,” ujarnya.

Begitu juga dengan pemadaman lampu jalan, menurut Bayek, berpotensi meningkatnya aksi kriminilitas di Kota Medan. “Ini kan menjadikan Medan terkesan mencekam dan bisa menimbulkan masalah baru, seperti perampokan, begal dan lainnya. Bukan tidak mungkin imun kita menurun karena katakutan dan ini bisa memicu Covid datang karena imun kita rendah,” kata Bayek.

Bila ruas jalan terang benderang, kata Bayek, akan menambah keberanian dan bisa meningkatkan imunitas tubuh. Karenanya, Bayek, meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kinerja petugas dan kepada para petugas PPKM Darurat agar lebih humanis lagi menghadapi masyarakat.

“SE Wali Kota itu sudah cukup baik. Saya tahu persis Bapak Wali Kota itu orang baik dan saya pastikan beliau mau memikirkan rakyatnya dengan cukup baik. Tinggal, bagaimana petugas di lapangan memahami dengan benar implementasi dari SE itu. Dengan begitu, Medan akan menjadi kota yang berkah dan roda perekonomian masyarakat tetap bisa berputar,” pungkasnya. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *