JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Medan, Sukamto SE berharap Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah agar direvisi. Pasalnya, guna memaksimalkan perolehan retribusi sampah dan dapat menambah jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS) bukan manaikkan retribusi.
Menurutnya, kenaikan retsibusi sampah mencapai 500 persen dinilai sangat memberatkan. Maka Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu ditinjau kembali. Hal tersebut disampaikan Sukamto SE kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Berharap kenaikan retribusi sampah dapat disesuaikan dengan kemampuan warga. Sedangkan potensi menaikkan PAD dari retribusi sampah dinilai sangat berpeluang dengan cara menambah jumlah warga sebagai WRS.
Saat ini, masih banyak warga yang belum dikenakan WRS atau membayar retribusi sampah secara resmi. Pada hal banyak warga yang membayar sampah kepada oknum tertentu. Bahkan masih banyak juga warga yang belum membayar sama sekali.
Pada kesempatan itu, Sukamto tetap mengajak warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Sukamto minta agar mewadahi sampah masing masing mempermudah petugas kebersihan mengangkut sampah dari lingkungan.
Sebagaimana diketahui , adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). (JPP/RT)