JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution realisasikan komitmen aturan di Partai Amanat Nasional (PAN) bagi angggota dewan yang berhasil duduk di kursi DPRD harus memberikan dana kompensasi bagi Caleg gagal. Bukti komitmen itu Edwin Sugesti menyerahkan Rp 173 Juta melalui pengurus partai, Kamis (14/10/2021)
Dikatakan Edwin Sugesti Nasution usai penyerahan dana kompensasi kepada Ketua DPD PAN Kota Medan, T. Bahrumsyah, di Rumah PAN Kota Medan, Jalan Alfalah No. 1, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur. Bantuan itu sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah kader yang gagal dalam pencalegan pada Pemilu 2019.
Dikatakan, caleg yang gagal mendapat kursi di legislatif yakni pada saat pencalegan Tahun 2019 lalu, di mana bagi Caleg yang mendapatkan suara 10% dari total suara di Daerah Pemilihan (Dapil), maka akan diberikan dana kompensasi.
Dana kompensasi ini, kata Bendahara DPD PAN Kota Medan ini, sangat baik. Artinya, kata Edwin, PAN sangat menghargai jerih payah kader yang menjadi Caleg berjuang dalam Pemilu. Disampaikan Edwin, siapapun yang menjadi Caleg melalui PAN tidak sia-sia, karena jerih payahnya sangat di hargai.
Sementara Ketua DPD PAN Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyebutkan dana kompensasi di PAN ini berlaku di seluruh Indonesia. “Kalau untuk kabupaten/kota Rp20.000/suara di kalikan 10% total suara yang diperoleh di Dapil, untuk DPRD Provinsi sebesar Rp15.000 dan untuk DPR RI Rp10.000/suara,” katanya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, dana kompensasi ini merupakan sebuah komitmen untuk kebersamaan, di mana PAN tidak melupakan kader yang telah sama-sama berjuang. “Selaian sebagai bentuk apresiasi, dana kompensasi ini juga membentuk karakter untuk tidak berpolitik tidak sehat,” katanya. (JPP/RT)