Kabar Gembira, KPU Seluma Kembali Rekrut PPK Pilkada 2024.

JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Bagi para Pemuda pemudi Seluma yang berminat ingin melibatkan diri dan mau berkecimpung dalam proses pemilihan umum lewat perekrutan panitia pemungutan suara, guna menjadi kepanitiaan pilkada 2024 pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur, wakil gubernur) dan Kabupaten (Bupati, wakil Bupati) dan walikota, wakil walikota yang dimulai tanggal hari ini 23 April 2024 hingga 29 April 2024, selambat lambatnya pukul 16,00 wib.

Ketua KPU Seluma Henry Aryanda melalui surat pengumuman no 600/PP.04.02-PU/1705/2024 menjelaskan terkait perekrutan Panitia Pemihan Kecamatan (PPK), begitu juga Seluma dalam pemilihan Bupati/ wakil Bupati, bagi yang berminat sebaiknya sebelum mendaftarkan diri ada baiknya kita lihat apa apa saja persyaratannya, adapun persyaratannya untuk menjadi anggota Panitia Pemihan Kecamatan (PPK)
1.Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun.
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatua Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, Jujur, dan Adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (Lima) Tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah PPK.
7. Mampu secara Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan tindakan pidana 5 (Lima) Tahun atau lebih.

Adapun kelengkapan Dokumen persyaratan dengan membawa.

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (Satu) lembar.

3. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4 Surat pernyataan dalam satu Dokumen yang menyatakan:

4.1. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Prokalamasi 17 Agustus 1945.

4.2. Tidak menjadi anggota partai politik.

4.3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
4.4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih.
4.5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
4.6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (Lima) Tahun terakhir.
4.7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
4.8. Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas).
4.9. Mempunyai kemampuan dam kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
4 10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informaai.
4.11. Sehat Rohani.

5. Surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

6 Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

7. Pas Foto berwarna 4X6 sebanyak 1 (Satu) Lembar.

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (Lima) Tahun.

9 Surat penyataan bermaterai yang memuat informasi nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Untuk mendapatkan dokumen secara online gunakan aplikasi Siakba KPU.go.id“dan dokumen fisik yang disampaikan selambat lambatnya sebelum pelaksanaan tes tertulis dan diantarkan ke petugas pendaftaran di Kantor Sekretatiat KPU Kabupaten Seluma yang berlokasi di JL. Ahmad Yani, Pasar Tais, Kabupaten Seluma pada jam kerja 23 April s.d 28 April 2024: 08.00 s.d 16.00 Wib dan 29 April 2024: 08.00 s.d 23.59 Wib,” ungkap ketua KPU Seluma Henri Arianda.

Heno.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *