23 Ribu Peserta PBI Akan Dialihkan ke APBD Medan, Bahrumsyah Minta Pemko Lakukan UHC

JPPOS.ID – Medan – Sebanyak 23 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan telah di nonaktifkan kepesertaannya akan diaktifkan kembali dengan pembiayaan dari APBD Kota Medan.

“Ini yang jadi prioritas kita dalam P APBD Kota Medan tahun 2020 mengaktifkan kesepertaan PBI sebanyak 23 ribu masyarakat Kota Medan. Jika dihitung-hitung mulai Agustus hingga Desember 2020 dikalikan Rp 25 ribu iuran, maka sebanyak Rp 2,38 miliar akan ditake over ke APBD Kota Medan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/8/2020).

Dikatakan Bahrum, dalam pembahasan R APBD tahun 2021 pihaknya juga mendorong Pemko Medan agar bisa langsung melakukan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan dengan mengasuransikan seluruh penduduknya. Karena dari data yang ada tidak banyak lagi penduduk Kota Medan yang belum menjadi peserta.

Dilanjutkan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, pengalihan kepesertaan 23 ribu PBI tersebut akan dimulai pada September 2020 karena menurut Pemprovsu penonaktifan kepesertaan itu baru dimulai pada Agustus 2020.

Sementara untuk kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Platpon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2020 dan R-APBD 2021 dikatakan Bahrumsyah akan dilaksanakan 18 Agustus 2020. “Jadi, ini sifatnya kesepakatan dan bukan pengambilan keputusan. Kalau Plt Wali Kota Medan berhalangan hadir maka bisa digantikan Sekda. Lagian KUA PPAS ini juga bukan Ranperda. Beda kalau dia Ranperda, maka Kepala Daerah wajib hadir untuk penandatanganan pengambilan keputusan,” katanya.

Setelah KUA-PPAS disepakati, sebut Bahrumsyah, DPRD kembali akan menjadwalkan untuk nota pengantar, pemandangan umum, nota jawaban dan pembahasan pada September. “Jadi, dalam penjadwalan September nanti bisa dibuat minggu pertama itu nota pengantar, minggu kedua pemandangan umum fraksi-fraksi dan seterusnya,” ucapnya.

Apalagi, sambung Bahrumsyah, sesuai dengan PP No. 12 tahun 2019 disebutkan P-APBD paling lambat ditandatangani 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. “Sementara untuk R-APBD ditandatangani paling lambat 31 Desember. Sedangkan penandatanganan KUA-PPAS P-PABD dan R-APBD paling lambat minggu kedua Agustus,” tuturnya. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *