JPPOS.ID – MEDAN – Dalam Rapat Paripurna agenda Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 Pemko Medan dan DPRD Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Penetapan Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12/2023) yang dimulai siang hari.
Tiga diantaranya adalah Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan.
Kesepakatan tersebut dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H.Ihwan Ritonga,S.E,M.M. Rajudin Sagala, S Pd.I dan Bahrumsyah, S.H, dan anggota dewan, pimpinan perangkat daerah.
Disampaikan Aksyari Nasution ST dalam laporannya atas Penetapan Propemperda Tahun 2024 ada 16 Ranperda yang disepakati ditetapkan ke dalam Propemperda yakni Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023. Komulatif Terbuka, Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 (Komulatif Terbuka).
Dedi menjelaskan , APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035 (Usulan Pemko Medan), Tata Cara Penyusunan Program Pembentukkan Perda (Usulan DPRD Medan) dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan,Usulan DPRD Medan, ungkapnya.
Perubahan atas Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan), Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025 – 2045, usulan Pemko Medan.
Dedi menambahkan, Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan Usul DPRD Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ketahanan Pangan.Usulan DPRD Medan, Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan), Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern, usulan DPRD Medan. (JPP/RT)