Usaha Tong Pengolah Emas Ilegal Milik H Markus Tidak Tersentuh Hukum

JPPOS ID || Pulau Buru, Maluku – Usaha tong illegal yang dimiliki H. Markus dan kroninya sudah 5 bulan beroperasi di pemukiman warga Desa Dafa Kecamatan Waelata tidak tersentuh hukum di Kabupaten Buru Maluku.

Setelah dipantau hal tersebut, sepertinya belum ada langkah hukum yang tegas terhadap pengusaha tong illegal sehingga mereka bebas berkeliaran melakukan aktifitas tong pengolahan material emas illegal tanpa izin.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lokasi usaha tong tersebut, terlihat para tenaga kerja yang masih melakukan operasi tong illegal beberapa hari yang lalu pada kawasan tambang emas illegal Gunung Botak.

Sala satu pelaksana kerja di lapangan, Kasim saat dikonfirmasi dilokasi tersebut dirinya mengatakan aktifitas tong yang dilakukan sudah 5 bulan beroprasi.

Kegiatan yang ada antara lain kegiatan pengolahan material emas yang dikerjakan perpaket dalam satu tong 500 karung material emas sedangkan obat yang digunakan adalah cianida (CN) sebanyak 5 Kg, karbon 3 karung dan kapur secukunya untuk menambah PHnya.

“Kalau untuk obat cianida (CN), saya tidak tahu dari siapa, yang jelasnya dari pengelola yang datangkan H Markus, kita hanya pekerja yang digaji per tong 1 juta rupiah untuk 5 orang anak buah saya “, Jelasnya.

Kepada wartawan di Kompleks Kos kosan panjang depan warung Desa Debowae beberapa hari lalu, H Markus mengatakan pengelola tong tersebut adalah saya dan pemiliknya ada beberapa orang namun saya yang mewakili semuanya tetapi baru beraktifitas 5 bulan.

“Sedangkan, untuk izin aktifas tong tidak ada izin, semuanya disini masih illegal cuma kita saling pengertian saja, ada yang datang aktifis, wartawan dan mahasiswa”, ucapnya.

Terkait obat cianida (CN) banyak siapa saja yang bawah. “Saya kurang tahu makanya saya tidak dagangkan obat lebih baik saya terima disini jadi nanti kalau ada pihak hukum bilang dimana begitu saya tujuk orangnya” tutur H Markus.

Selanjutnya, Markus menjelaskan untuk pemakaian cianida (CN) satu tong paling banyak 3 Kg dan kalau tiga tong 9 Kg (CN), sedangkan disekitar tetanga tong saya juga ada 10 buah tong.

Dirinya menyampaikan biasanya ada Wartawan dan LSM yang meminta uang bensin, lalu jika aparat rata-rata yang bekerja yang datang, tidak seperti dulu tahun 2016 datang minta-minta di pembeli emas.

Tak hanya itu, Markus menyebut nama Iskandar. “Kalau Iskandar itu anggap saja dia punya usaha, dia yang taru saya disini saya tidak berani kasi berdiri, kita cuma pelaksana dilapangan kalau ada proses hukum semua bertanggung jawab”, Katanya.

Kemudian tidak berselang lama datanglah seorang pria yang mengaku sebagai Ketua PMII Buru Abdul Nurlatu, ia mengatakan terbiasa kalau ada wartawan yang datang dan anggota harus berkomunikasi dengannya.

“Saya yang jaga disini, saya bek disini, saya masuk konsi, saya pekerja ditong, kapasitas saya pekerja sekalian saya bek ditong”, ucapnya. Dan terakhir ia menunjukan legilitasnya dalam struktur organisasi lewat ponselnya selaku Ketua PMII, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Buru.

Oleh sebab itu, Abdul Nurlatu Ketua PMII Buru, patut diduga keras membeking aktifitas tong pengolahan material emas illegal mengunakan bahan (B3) milik Haji Markus.

(Malik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *