JPPOS.ID | KUBU RAYA – Telah Terjadi Kebakaran yang Menghanguskan Dua Ruko Jl.Raya Desa Kapur Kumpai Dusun Pak Reweng Hulu, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kamis 27/5/ 21 sekira pukul 10.49 Wib.
Adapun bangunan yang terbakar adalah ruko sebanyak 2 (dua ) pintu dengan ukuran 5 x 15 m2 permanen, dengan dinding semen, rangka kayu kelas 1, dan beratapkan seng serta berlantaikan semen.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Raya AKP GIONO, SH menjelaskan “Bahwa benar hari ini kita menerima laporan adanya kebakaran ruko Jalan Desa Kapur Raya Kumpai Desa Mekar Baru Kubu Raya, dari hasil Pemantauan terdapat Dua Ruko Yang sudah terbakar dan saat ini api sudah bisa kita padamkan dibantu oleh pemadam Swasta Kubu raya dan Kota,” jelas Kapolsek.
Dari hasil keterangan saksi Rosita (41) karyawan Adil Laundry bahwa api berasal dari ruko miliknya yang pada saat itu dirinya sedang setrika baju dengan menggunakan setrika uap yang menggunakan pemanas kompor dan tidak lama datang pemilik Adil Laundry yaitu sdr Salimin (60) yang akan menyalin minyak solar dan bensin, dirinya sempat mengingatkan untuk tidak merokok sambil menyalin minyak namun tidak digubris oleh Sdr Salimin dan tiba – tiba minyak tersebut tumpah dan mengenai kompor yang sedang digunakan untuk pemanas setrika uap sehingga langsung timbul api dan membesar serta menghanguskan bangunan laundry serta bengkel yang berada disebelah,” ujar saksi.
Sedangakan saksi lain Ristina (41) karyawan Adil laundry juga mengatakan hal yang sama dengan keterangan saksi Rosita.
Pemilik bengkel yang juga terbakar rukonya sdr Natalivinus (36) warga Komp Hanura Permai I Desa Parit Baru, Kec Sungai Raya menjelaskan bahwa Api pertama kali berasal dari Adil Laundry dan dengan cepat menyebar kebengkel miliknya.
“Api baru bisa kita padamkan sekitar pukul 11.20 wib dan dalam peristiwa kebakar terbut terdapat satu korban luka an. Salimin (60) pemilik laundry dengan luka bakar di lengan kiri, kaki kiri dan sedikit di wajah dan selanjutnya sudah kita bawa ke RS Kartika Husada guna mendapatkan pertolongan lebih lanjut dan untuk sementara kerugian materil belum dapat diperhitungkan,” pungkasnya. (RH)
Sumber : Humas Polres Kubu Raya