JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Masyarakat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Kamis, (21/3/2024) dengan tuntutan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Desa Dusun Baru dikarenakan sudah sering kali membuat kegaduhan dimasyarakat setempat.
Menindak lanjuti terkait ketidakpuasan masyarakat atas kinerja Kepala Desa, mereka akan mendatangi Pemkab Seluma. Mereka menuntut agar pengunduran diri Kepala Desa mereka yang sudah diajukan beserta pernyataan permintaan pemecatan dari masyarakat menemui kepastian.
Koordinator Lapangan (Korlap) Yoyon Putra menjelaskan, bahwa warga masyarakat Desa Dusun Baru sudah sangat resah dan malu akibat perbuatan Kades karena membuat resah kelompok dan masyarakat akibat perbuatan yang dilakukannya.
“Kami sudah membuat berita acara pembentukan struktur aksi damai pada tanggal 15 Maret 2024 yang lalu dengan tuntutan “Pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru saudara Ibran” dari jabatannya kepada Bupati Seluma. Rapat tersebut dilaksanakan dirumah saya sendiri dan dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta warga setempat yang ingin mengikuti aksi damai,” ungkapnya.
Yoyon menambahkan, ada banyak point yang menjadi tuntutan dari masyarakat Desa Dusun Baru. Sebagian besar masyarakat yang disebutkan dalam rapat mufakat yaitu menginginkan Kepala Desa Ibran berhenti dari jabatannya.
“Apabila orasi damai dari masyarakat tidak ditemukannya keputusan dari Bupati Seluma, maka masyarakat tidak akan pulang sebelum Bupati Seluma benar-benar memutuskan pemberhentian terhadap Kepala Desa Dusun Baru yaitu saudara Ibran,” imbuhnya.
Berikut hasil musyawarah mufakat dan keputusan yang telah dilaksanakan oleh warga setempat pada Jum’at, (15/3/2023) yang lalu diantaranya yaitu:
1. Orasi dilaksanakan pada Kamis Tanggal 21 Maret 2024 jam 10.00 Wib bertempat didepan Kantor Bupati Seluma.
2. Tujuan Orasi untuk menyampaikan tuntutan masyarakat untuk pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru dari jabatannya karena sudah meresahkan kelompok dan masyarakat Desa Dusun Baru atas perbuatannya.
3. Jumlah peserta orasi diambil dari perwakilan masyarakat Desa Dusun Baru dengan jumlah peserta +- 500 orang laki-laki dan perempuan.
4. Kendaraan yang dipakai orasi adalah kendaraan roda empat dan roda dua.
5. Keamanan disaat orasi dijaga secara bersama-sama untuk tidak melakukan anarkis disaat orasi berlangsung.
6. Apabila orasi masyarakat tidak ditemukan keputusan dari Bupati Seluma maka warga tidak akan pulang sebelum Bupati memutuskan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru.
Dari hasil kesepakatan dan kata mufakat berdasarkan hasil rapat bersama diatas, warga diminta bisa menahan diri di aksi damai ini,guna terwujudnya keinginan masyarakat” ungkap warga,
Ilham/heno.