Respon Cepat Kamtibmas dari Kapolres Depok Diapresiasi Ketua LPPKI Provinsi Banten Ade Eka Putra 

jppos.id, Tangsel – Respon cepat dari Kapolres Depok Kombes Pol Ahmad Fuady layak mendapatkan apresiasi, hal itu dikatakan oleh Ade Eka Putra selaku Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Provinsi Banten, saat dirinya mendapatkan laporan dari konsumen yang dianggap gagal bayar oleh pihak bank dan diduga sempat ditahan oleh pihak debt kolektor, atas kejadian itu, Ade langsung menghubungi Kapolres Kota Depok, dalam hitungan menit personil Polres Depok sudah tiba di lokasi untuk mengamankan ketertiban dimasyarakat (Kamtibmas).

“Pada malam itu saya sedang berada dikantor Sekretariat LPPKI di Ruko Tol Boulevard, Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong Tangsel. Saya dihubungi oleh pihak korban (konsumen) bernama Fanji sekira pukul 8 malam, yang mengatakan unitnya di tahan oleh sekelompok debt kolektor sejak pukul 11 siang dan juga mengatakan tidak di izin kan keluar dari gedung perkantoran BCA Finance sedangkan konsumen tersebut bersama anak dan istrinya. Setelah saya mendengarkan penjelasannya itu, saya mencoba berdialog dengan pihak kolektor, mereka debt kolektor mengatakan kepada saya dengan keras, bahwa pelapor harus membayar uang tarik 10 juta rupiah jika ingin keluar. Karena jarak saya dari BSD Serpong Tangsel ke Depok lumayan jauh dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya saya berinisiatif browsing, mencari tahu nomor kontak WhatsApp Kapolres Depok dan saya mendapatkannya dari media online. Setelah itu langsung saya hubungi dan direspon cepat oleh Kapolres Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, tak berselang lama hanya berjarak 8 menit anak buahnya sudah tiba dilokasi,” kata Ade diruangan kerjanya, Selasa (/8/08/23)

Lanjut Ade mengatakan langkah dan terobosan Kapolres Kota Depok patut diacungi dua jempol.

“Warga Depok sangat beruntung bisa melaporkan langsung terkait masalah Kamtibmas ke Polres Depok yang langsung direspon cepat, ini patut diapresiasi dan menjadi contoh oleh Polres lainnya,” beber Ade.

“Bagi saya ini sebuah pengalaman yang luar biasa, sebuah pembaharuan di dunia kepolisian dalam menjaga kamtibmas dan upaya pencegahan serta penangganan tindak pidana. Upaya Kapolres Depok Kombes Ahmad Fuady sebagai orang nomor satu di lingkungan kepolisian Kota Depok patut di apresiasi dan di contoh Kapolres lain di tengah pro kontra dan menurunnya index kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady melakukan out of the box, membuka saluran pribadi langsung ke beliau dan tidak hanya menerima hanya dari bawahannya saja,” sambung Ade lagi.

“Kami dari Lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen Provinsi Banten menerima banyak keluhan masyarakat terkhususnya terhadap terhadap kejahatan keuangan, tata cara penagihan hutang di lakukan pihak Lembaga pembiayaan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum. Berharap langkah-langkah yang dilakukan oleh Kapolres Metro Depok kombes Ahmad fuady dapat diikuti dengan kapolres lainnya, yang tidak hanya menerima laporan dari bawahan saja,” jelasnya.

Ade menambahkan dirinya bersama rekan-rekannya terketuk untuk menjalankan perintah amanat undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami meminta pihak lembaga pembiayaan agar tertib dan sesuai prosedur hukum dalam melakukan penagihan terhadap konsumen gagal bayar dan tidak lagi mengunakan cara-cara preman. Indonesia memiliki prosedur hukum dalam tata cara penyelesaian hutang piutang. Kami Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia DPW Provinsi Banten membuka layanan pengaduan masyarakat serta bantuan hukum untuk para konsumen yang di rugikan para pelaku usaha,” pungkas Ade.

Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), di bawah Ketua Umum Azwar Sirri, SH, C, med dan Ketua DPW Provinsi Banten Ade Eka Putra, SH, CTA, yang di bina oleh Pengacara senior seperti DR (c) Tito Hananta Kusuma SH, MM, Andi Faisal SH, MH, C. med dan Tan Akmal Hidayat SH, MH. Untuk diketahui nama-nama tersebut sudah tidak asing lagi dalam kancah dan ranah hukum di Indonesia sebagai pengacara publik yang juga terdaftar pada Lembaga ini, sebut saja, Adil Silalahi, SH, Marida Rajagukguk, dan Hasan Basri, SH, MH.

Ridwan.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *