Sudah 3 Hari Melapor Kasus Pengrusakan, Polsek Pasir Sakti Tidak Berikan STPL/P

Jppos.id, Lampung Timur—Sudah 3 hari melapor, Muhalik (50 th) korban pencurian dan pengrusakan tanaman jenis rumput gajah dikebunnya belum juga diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL/P) oleh Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur.

Muhalik warga Dusun 7, Desa Pasir Sakti, kecamatan Pasir Putih, kabupaten Lampung Timur kecewa atas pelayanan Polsek Pasir Sakti.

Pasalnya, korban yang mengalami kerugian dan sudah tiga hari melapor kasus pencurian dan pengrusakan yang dialaminya belum juga diberikan STPL/P oleh Polsek setempat, jelas Muhalik kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Selanjutnya Muhalik menjelaskan kepada awak media, bahwa Ia diundang oleh Kapolsek untuk hadir di Mapolsek Pasir Sakti pada Jum’at 13.00 wib. Sesampainya dimapolsek Muhalik dipertemukan (dimediasi) dengan Kades Pasir Sakti berinisial SW dan turut hadir Camat Pasir Sakti, yang pada intinya pelapor diarahkan agar bisa berdamai dengan terlapor.

“Saya diundang Kapolsek,,, waktunya setelah jum’atan,,, dan sesampainya saya dipolsek,,, saya dipertemukan dengan SW dan turut hadir pak Camat dan Kapolsek,,, intinya saya diarahkan untuk berdamai ” jelas Muhalik.

Muhalik menerangkan, bahwa Kades SW selaku terlapor dihadapan Kapolsek dan Camat, telah mengakui kesalahannya dan meminta ma’af atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor, dan Muhalikpun selaku korban telah mema’afkan pelaku, namun karena awalnya SW yang menantang Muhalik untuk melaporkan dugaan pencurian dan pengrusakan tanamannya, maka pelapor menyerahkan segala sesuatunya yang terkait dengan laporannya agar di tetap diproses sebagaimana mestinya.

“Dalam pertemuan itu,,, Kades minta ma’af karena telah mengambil rumput yang saya tanam tanpa izin,,, selaku umat muslim, bila ada orang minta ma’af ,,, yaa, saya ma’afkan,,,, namun karena sedari awal Kades yang menantang saya untuk melapor kepolisi,,, maka saya sudah laporan,,, dan segala sesuatunya biarlah hukum yang bicara,,, ya,,, saya tidak mau damai,,, karena saya sudah laporan,,, biar aja tetap berlanjut” terang Muhalik.

Dalam pertemuan itu, Muhalikpun meminta agar polsek bisa memberikan STPL/P kepadanya sebagai bukti telah melaporkan SW, namun Kapolsek mengatakan bahwa STPL/P tidak diberikan dengan alasan kasus yang dilaporkan adalah pidana ringan dan kasus ini tanpa bukti laporan akan langsung bisa naik dipersidangan.

“Pada sa’at saya minta bukti tanda penerimaan laporan,,, Surat Tanda Penerimaan Laporan, itu sangat penting,,, itu adalah bukti bahwa saya telah melaporkan SW kepolsek,,,, namun Kapolsek bilang,,, karena ini tindak pidana ringan maka nanti langsung aja naik dipersidangan,,, tidak perlu STPL, bisa langsung disidang ” lanjut Muhalik.

Lebih dalam lagi Muhalik mengatakan kepada awak media, bahwa selaku korban keberatan dengan pelayanan polsek, karena sudah 3 hari laporan namun tidak diberikan STPL/P.

“yaa,,, saya keberatan dan dibuat kebingungan,,, STPL/P itu adalah bukti saya telah melapor,,, kalau mau naik kepersidangan, pasti dasarnya adalah laporan dari saya,,, lah,,, kok, saya tidak berikan STPL/P,,, yaa,,, tapi mau gimana lagi,,, Kapolsek langsung yang bilang,,, tanpa STPL/P nanti langsung sidang di Pengadilan Sukadana,,, harapan saya, agar masalah ini dapat diproses,,, dan dapat menjadi pembelajaran Kades agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya,,, dan untuk kedepannya, jangan lagi ada Kades yang nantangin warga untuk melapor kepolisi,,, bila salah,,,yaa, tetap salah,,, jangan mentang-mentang jadi kades lalu merasa kebal hukum ” kata Muhalik.

Diakhir wawancaranya, Muhalik mengatakan bahwa, Ia telah dimintai keterangan dan telah menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar 5 atau 6 lembar kertas BAP, namun tidak juga diberikan STPL/P.

“Saya sudah memberikan keterangan dan telah menanda tangani BAP sekitar 5-6 lembar,,, saya seharusnya diberikan STPL/P,,, namun, yaa,, sudahlah,,, senin nanti (20/02/2023),,, saya akan datang kepolsek untuk meminta STPL/P,,, bahwa laporan saya sudah diterima,,, yang namanya laporan masyarakat,,, pidana ringan maupun pidana berat,,, ya,,, hak pelapor adalah menerima STPL/P dan kewajiban Polsek selaku penerima laporan dari masyarakat,,, yaa, wajib memberikan STPL/P kepada pelapor ” tutup Muhalik dengan tegas. (Spyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *