JPPOS.ID Bengkayang, Kalbar – Laka Lantas tunggal mengakibatkan dua orang kritis dan 7 korban mengalami luka-luka akibat tergulingnya unit dump truck dengan nomor polisi KB 8148 SI yang membawa barang pindahan dan berpenumpang (17) tujuh belas (17) orang dari PT Ceria Prima Dua (2) divisi lima (5) Desa kalon Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang dengan tujuan PT SMS Senakin Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 08.00 pagi.
Para korban yang mengalami luka-luka dievakuasi ke Puskesmas Lumar yang selanjut nya dirujuk ke RSUD Drs Jacobus Luna, MSi Bengkayang dan yang satu lagi korban perempuan Nadira usia 27 thn Dirujuk kerumah sakit Antonius Pontianak dikarenakan kritis luka berat tulang lehernya mengalami patah dan kepalanya mengalami luka serius, menurut hasil ronsen RSU St Antonius yang sampai saat ini belum sadarkan diri, sedangkan korban luka ringan telah diambil pihak keluarga untuk dirawat di rumah masing masing.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah satu anak korban menceritakan sebelum kecelakaan sopir dum truk yang membawa tujuh belas (17) orang bernomor polisi KB 8148 SI kelihatan nguap – nguap ngantuk, menurut keterangan anak korban berinisial ST yang duduk di depan disamping sopir pada saat itu perjalanan masih di daerah Ledo menuju arah Bengkayang.
Sesampai di daerah baremada sekitar jam 9:00 pagi WIB disekitar Kecamatan Lumar tiba – tiba mobil dump truk oleng ke kanan jalan dan tumpah. Hal itu membuat tujuh belas (17) orang penumpang terpelanting saat mobil dump truk tergelincir dan langsung tumbang, sopir dum truk kelabakan, kemudian tidak bisa mengendalikan kendaraan nya. Akibatnya Accident dan mobil yang dikemudikan IRN tumbang ditepi jalan sebelah kanan bahu jalan.
Kecelakaan telah ditangani dan saat di konfirmasi Unit Laka Polres Bengkayang,” Dump truk tersebut sudah berjalan ke Sangga Ledo, menurut keterangan Kasat Lantas Polres Bengkayang Sunarli, S,Sos,. MH unit laka tersebut aman bang, jangan khawatir bang unit sudah saya aman kan dan dititip di Kantor Polsek Sanggau Ledo,” ucap Kasat Lantas melalui Via Whatshap.
Kasat Lantas Polres bengkayang Sunarli, S,Sos, MH sejauh ini belum bisa memberikan keterangan detil terkait laka lantas tunggal tersebut dan membenarkan adanya kasus kecelakaan tunggal dum truk yang mengakibatkan dua orang kritis dan 7 korban luka-luka di Jalan Raya Sanggau Ledo Lamolda, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang.
Beberapa saat kemudian Kasat Sunarli membalas pesan Whatshap, “Kita akan bantu untuk BPJS korban bg,” ucapnya.
Di tempat lain diruangan Rawat inap Rumah Sakit RSUD Drs Jacobus Luna, MSi, Bengkayang Saat dikonfimasi korban belum mendapatkan pertanggung jawaban dari pihak supir dugaan sementara pelaku/supir (irn) mengabaikan pertanggung jawaban terhadap korban yang bernama Antonio Rudi berusia 44 tahun yang dirawat di RSUD Drs Jacobus Luna, MSi, Bengkayang sampai malam ini sabtu 23 september 2023 pukul 21.00 Wib belum menjenguk lagi ke rumah sakit. Accident kecelakaan yang terkesan lepas tanggung jawab disampaikan istri korban,” ucap Istri Rudi.
Korban perempuan yang bernama Nadira berusia 27 tahun terbaring koma di RSU St Antonius Pontianak Kalimantan Barat suami korban Ending berharap supir bisa mempertanggung jawabkan segala biaya pengobatan selama istrinya di rawat RSU St Antonius Pontianak yang sampai saat ini masih terbaring koma dan harapan ending Pihak kepolisian bersikap adil terhadap korban dan pelaku bisa di proses secara hukum yang berlaku di Negara ini dalam proses penanganan korban tidak terlepas proses Hukum tetap berjalan,” ucap ending suami korban
Abdul keluarga korban angkat bicara terkait laka lantas tunggal Accident yang menimpa keluarganya, harapan Abdul sekalipun tidak dilakukan dengan sengaja, tetap saja kejadian ini diproses secara hukum agar pelaku maupun korban bisa mendapat keadilan. Dengan begitu menjadi lebih waspada dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Accident yang terjadi Abdul meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan memproses laka lantas ini korban mengalami luka ringan, luka berat apa pun penyebabnya, tetap ada peraturan yang mengatur hukuman setimpal untuk pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas,pasal 310 UU No 22 Tahun 2009/Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagai mana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4),” pungkas Abdul keluarga korban.
Penulis: Kusnadi