Ketua Bawaslu Lamtim Akan Mengkaji Apakah KPU Melakukan Pelanggaran Pidana atau Administrasi

 

Jppos.id, Lampung Timur — Pemberitaan yang beredar terkait Bawaslu Menilai Keputusan KPU Sudah Sesuai Prosedur dibantah oleh Lailatul Khoiriyah, selaku Ketua Bawaslu Lampung Timur. Kepada awak media, Leli sapaan akrab pimpinan Bawaslu menjelaskan bahwa berita yang beredar itu tidak benar. Sabtu (7/9/2024).

Dilansir dari https://embaranpost.id/politik/bawaslu-nilai-keputusan-kpu-sudah-sesuai-prosedur/, Leli mengatakan, ia tidak pernah mengucapkan hal seperti yang diberitakan.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa Proses Pendaftaran di KPU sudah sesuai prosedural, dan saya berharap agar rekan-rekan jurnalis dapat konfirmasi kepada saya agar akurat dalam pemberitaannya,” ujar Leli.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu mengatakan, tugas dan kewajiban Bawaslu adalah Pengawasan pendaftaran pencalonan.

“Bawaslu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan di tahapan sekarang adalah pendaftaran pencalonan yang dilakukan secara langsung datang ke KPU selama proses pendaftaran yang dijadwalkan oleh KPU,” tambahnya.

“Pengawasan ini berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan. Memastikan apakah KPU telah melaksanakan penerimaan pendaftaran pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku UU Pemilihan, PKPU, Juknis,” tutur Lely

Ketua Bawaslu pun, menyampaikan hasil selama pengawasan akan dicatat dan dituangkan dalam dokumen hasil pengawasan.

“Kemudian dilakukan kajian, memeriksa dan menilai.Apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Apakah ada prosedur yang tidak dilalui oleh KPU. Jika hasil kajian terdapat unsur dugaan pelanggaran maka akan ditindak lanjuti sesuai jenis pelanggarannya, pidana atau administrasi,” tutup ketua Bawaslu.

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *