Kapolsek Sukolilo Bubarkan Kegiatan Orgen Tunggal

JPPOS.ID || Pati, Jateng. Pembubaran kegiatan masyarakat Organ Tunggal Prengondani di Rumah milik Sugiyono Warga Dk. Jerakah Rt. 04/04 Desa Tompegunung dalam rangka hajatan ( pernikahan ) dalam Masa PPKM Level 2 di Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada hari Rabu (22/09/21) telah dilakukan pembubaram oleh Kapolsek Sukolilo bersama 12 orang lain yang merupakan tim Satgas Covid dan anggota Koramil Kecamatan Sukolilo.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukolilo IPTU SAHLAN, S.H., M.M. pada kesempatan tersebut Kapolsek sebelum melakukan pembubaran memberikan himbauan Kepada pengunjung yang hadir terkait aturan PPKM Level 2 yang intinya sbb :

  1. Berdasarkan Inbub Bupati Pati Nomor : 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa Bali. Diberlakukan perpanjangan PPKM Level 2 mulai tanggal 20 September s.d 03 Oktober 2021.
  2. Untuk kegiatan hajatan resepsi pernikahan di perbolehkan dengan mematuhi Prokes dan tamu undangan di batasi jumlah 50 orang dengan durasi 2 jam didalam gedung.
  3. Selama pelaksanaan PPKM Level 2 kegiatan Seni budaya di perbolehkan dilaksanakan di dalam gedung dengan durasi 2 jam para ,pelaku seni sudah dilakukan Vaksin dan kapasitas ,kapasitas maksimal 50 % dan atau 50 orang serta menggunakan aplikasi peduli lindungi.
  4. Selalu melaksanakan 5 M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

Selama pelaksanaan pembubaran berjalan dengan kondusif dan tidak ada penolakan dari pengunjung maupun lingkungan sekitar.

CATATAN :

  1. Bahwa kegiatan Pembubaran tersebut guna menindak lanjuti dari Inbub Bupati Pati Nomor : 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa Bali. Diberlakukan perpanjangan PPKM Level 2 di Kabupaten Pati mulai tanggal 20 September s.d 03 Oktober 2021.
  2. Bahwa sebelum dilakukan pembubaran Bahabinkamtibmas BRIPKA ACUK GUDWANTORO sudah melakukan himbauan larangan kepada warga masyarakat yang hendak mengadakan hajatan yaitu Sdr. SUGIYONO, Umur 54 Th, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Alamat : Dk. Jerakag Rt. 04/04 Desa Tompeguning Kec. Sukolilo Kab. Pati Namun tetap dilaksanakan Dengan alasan Nadzar anaknya Apabila m nikah akan di diselenggarakan musik Dangdut.
  3. Bahwa Sdr. Sugiyono menerima atas pembubaran dan himbauan dari Polsek Sukolilo atas kegiatan Hajatan tsb.
  4. Saat ini tuan rumah dan Pemilik Orgen Tunggal Sdr. Hari Sutahan, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Alamat : Ds. Sidomulyo Rt. 03/01 Kec. Gunem Kab. Rembang telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Sugiarto. (jp Pati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *