Eksekusi Lahan Madrasah Aliyah Raudhatul Irfan Dibatalkan, Pihak Sekolah Bersyukur

jppos.id, Tangerang – Eksekusi lahan Madrasah Aliyah Raudhatul Irfan yang berada di bawah naungan Yayasan Ma’hadul Islami Manba’ul Irfan (YAMIMI) akhirnya dibatalkan. Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Raudhatul Irfan, Muhibudin, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut dan menegaskan akan terus memperjuangkan hak kepemilikan tanah wakaf yang digunakan untuk pendidikan.

“Kami bersyukur pada hari ini eksekusi ditunda atau dibatalkan. Ke depannya, kami akan kembali memperjuangkan hak kami. Kami keberatan dengan putusan pengadilan yang menyatakan bangunan sekolah boleh digunakan, tetapi lahannya milik penggugat. Tanah ini adalah hak kami, hasil dari proses pembelian yang telah bersertifikat,” ujar Muhibudin saat diwawancara, Selasa (4/2).

Tim eksekusi dari Pengadilan Kota Tangerang sebelumnya mendatangi lokasi madrasah di Jl. TMP Wangsakarya, Desa Lengkong Kulon Ulama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, untuk membacakan putusan kepada pihak tergugat. Namun, eksekusi akhirnya ditunda setelah adanya aksi damai dari pihak yayasan dan warga sekitar.

Muhibudin menyebutkan bahwa aksi protes berlangsung tertib dan kondusif.

“Alhamdulillah, dengan adanya aksi damai ini, pihak pengadilan menunda eksekusi. Selanjutnya, kami akan bermusyawarah dengan pihak yayasan untuk menentukan langkah ke depan,” katanya.

Sengketa lahan ini bermula dari gugatan ahli waris Sahal Kalam yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan copy Letter C. 345. Sementara itu, pihak Madrasah Aliyah Raudhatul Irfan mengantongi Sertifikat Hak Milik Wakaf No. 297 Tahun 1992 seluas 5.280 meter persegi, dengan bukti tambahan berupa kuitansi pembelian dan pernyataan dari ahli waris pemberi wakaf.

Meski memiliki bukti kepemilikan yang kuat, pihak madrasah mengalami kekalahan dalam persidangan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) kedua. Upaya perlawanan eksekusi juga telah diajukan, tetapi tetap ditolak hingga tingkat kasasi.

Dalam persidangan, Muhibudin juga menyoroti kesaksian salah satu saksi, yaitu Lurah Fais, yang menyatakan tidak pernah menandatangani atau membubuhkan cap stempel seperti yang diklaim pihak penggugat.

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak Madrasah Aliyah Raudhatul Irfan berharap ada solusi yang adil demi mempertahankan tanah wakaf yang telah digunakan untuk pendidikan Islam selama puluhan tahun.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *