jppos.id, Jakarta – Ateng Abdurahman Bin Ateng M Safii anak dari Ibu Farida Bin Ali bin sanad, Ahli waris dari Syekh Ali Bin Amir bin Sanad, menyurati Badan Pertanahan Jakarta Utara tertanggal 5 Maret 2024, meminta audiensi permasalahan tanahnya yang diduga direbut warga, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari BPN Jakarta Utara.
Dalam wawancaranya Ateng Abdurahman atau sering di panggil Rahman menjelaskan kepada awak media bahwa diduga tanahnya yang di serobot oleh warga masih belum terselesaikan sampai sekarang, bahkan sebagian diduga tanah sudah dibuatkan sertifikat PTSL di Tahun 2018.
“Saya sudah mengirimkan surat via pos di tujukan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara untuk Audiensi permasalahan tanah keluarga kami yang diduga diserobot warga dan sudah di Sertifikat Tanpa Dasar, ini yang kami mau klarifikasi ke BPN Jakut,” ujar Rahman, Jum’at (15/03/24).
“Yang anehnya, dasar kepemilikan tanah warga tersebut, sertifikatnya didasari petunjuk tanah negara, surat pernyataan penguasaan kepemilikn tanah tanggal 21/04/2018, surat pernyataan memiliki bangunan rumah tgl 29/01/1989, semua dibuatkan pada saat sertifikat PTSL, ini yang kami pertanyakan kembali kok bisa tanah negara menjadi sertifikat hak milik warga,” Jelas Rahman lagi.
“Kami dari keluarga merasa kaget, warga yang telah menggunakan tanah kami memberikan statement bahwa tanah kami tidak di urus dan menjadi hak warga setempat, yang sebenarnya ibu saya bu Farida dari tahun 1991 sudah mengurus PBB ke kelurahan Penjaringan maupun Rt dan Rw setempat, kami mempunyai surat surat dan buktinya, jadi salah besar apabila ada warga yang menyatakan statement seperti itu,” jelasnya lagi.
“Kami ahli waris juga sudah beberapa kali datang ke Kantor Kelurahan Penjaringan untuk klarifikasi permasalahan tanah kami, dan Pak Lurah mengijinkan untuk mencari tahu sendiri kepemilikan tanah ahli waris yang kami miiki, yang pastinya kami ingin sekali secepat menyelesaikan permasalahan tanah kami ke warga,” ungkap Rahman lagi.
“Setelah bersurat ke BPN Jakarta Utara, Kami harapkan agar pihak BPN memberikan jawaban untuk secepatnya bertemu, agar untuk masalah ini segera terselesaikan, namun demikian kami pun memohon bantuan ke Bapak Agus Hari Murti Yudhoyono selaku Menteri ATR/BPN agar secepatny tanah kembali, “tutup Rahman.
Sedangkan Heri, Ketua RW.12 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan dalam wawancaranya kepada awak media via telpon WhatsApp mejelaskan bahwa memang sudah beberapa kali dari pihak ahli waris datang ke wilayahnya, dan di sambut dengan baik, Senin (11/03/24).
“Dari Pihak perwakilan ahli waris yang datang yaitu bu Fita, memang sudah beberapa kali datang ke sini, yang kami dapatkan informasi memang keluarga ahli waris menitipkan tanah ke salah satu warga berinisial AB (almarhum), dikarenakan Almarhum sudah tidak ada, kami kesulitan mengetahui objek tanah tersebut, namun demikian dari berkas surat yang diperlihatkan kepada kami, dugaan saya tekankan tanah ahli waris lebih banyak 80% di Rw.11 dan 20% di Rw 12,” ujar Heri.
“Menurut dugaan cerita orang terdahulu, warga yang menempati tanah ahli waris membeli dari Almarhum AB,” ujar Heri.
Ridwan.