Jppos.id/Bali Denpasar, Polresta Denpasar mengelar Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) diwilayah Kuta Selatan, hal ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan masyarakat tanpa ijin tepatnya di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. (27/9/23)
Sebanyak 250 personel gabungan terdiri dari TNI-Polri Polresta, Polsek Kuta Selatan, personel Sat Brimobda Polda Bali,aparat Desa dan kelurahan di terjunkan dalam kegiatan ini dipimpin Kepala bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H.
Sebelumnya berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat Kuta Selatan bahwa akan di gelar acara HUT salah satu ormas diwilayah tersebut bertempat di wantilan desa adat Jimbaran pada Rabu (27/9/23) pukul 16.00 WITA dengan melibatkan ratusan anggota dan simpatisan ormas tersebut dan di ketahui acara ini tidak memiliki ijin resmi dari pihak berwenang.
Kegiatan KRYD ini pembubaran acara tanpa ijin yang akan dilakukan salah satu Ormas dan ini juga menindaklanjuti arahan pimpinan dalam hal ini Kapolda Bali agar tidak ada kegiatan Ormas dalam bentuk apapun dan dari kelompok apapun yang tidak berijin dan dapat menganggu kenyamanan agar dibubarkan.
Dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif diwilayah Polresta Denpasar dan serta ada menjelang Pelaksanaan KTT AIS Forum 2023 dan Pemilu 2024.
“Kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Kasi Humas.
Ricko H