jppos.id, Bogor – Puluhan calon pembeli rumah di perumahan Garden House Serpong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memilih membatalkan transaksi. Penyebab utama adalah keberadaan pabrik arang, lapak plastik, dan kandang ayam di sekitar kawasan perumahan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, para konsumen baru menyadari bahwa di pintu masuk perumahan terdapat pabrik arang yang memproduksi shisha untuk ekspor ke Irak. Selain itu, lokasi perumahan yang bersebelahan langsung dengan kandang ayam menimbulkan bau tidak sedap, sehingga banyak yang mengurungkan niat membeli rumah di sana.
Bahkan, meski pengembang menawarkan promo DP Rp 1 juta, tetap saja tidak banyak yang tertarik.
“Cukup bayar Rp 1 juta, bisa langsung dapat rumah. Tapi tetap sulit menjualnya,” ujar Ani, salah satu sales marketing perumahan.
Menurunnya minat pembeli membuat pihak pengembang, PT Arya Lingga Manik (ALM), melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong terhadap PT Bounty Irakindo Factory (BIF), yang mengoperasikan pabrik arang.
Kuasa hukum PT ALM, I Putu Dana, menyatakan bahwa kegiatan pabrik tersebut menimbulkan polusi asap, yang berdampak pada lingkungan sekitar.
“Kami sudah mencoba mediasi, tetapi tidak membuahkan hasil,” katanya.
Namun, pihak PT BIF membantah tuduhan tersebut. Juru bicaranya, Rudi Afriana, menegaskan bahwa pabrik mereka telah mengantongi izin resmi dan beroperasi di zona industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Justru kami mempertanyakan apakah perumahan ini memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) atau tidak. Kami siap fight,” ujar aktivis ini, dengan mimik serius.
Sengketa antara pengembang perumahan dan pabrik arang ini juga memicu perdebatan di kalangan warga setempat. Ketua RT 02 RW 04, Agus, secara terang-terangan mendukung keberadaan pabrik arang, dengan alasan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi warga.
“Ini soal perut warga saya. Pabrik ini jelas lebih bermanfaat dibanding perumahan yang tidak ada koordinasi dengan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Guntur, bagian perizinan Desa Pabuaran, mempertanyakan siapa saja warga Garden House Serpong yang mengeluhkan kondisi lingkungan tersebut.
“Kalau mereka memang warga sini, coba tunjukkan KTP-nya,” tegasnya.
Dinas terkait pun menegaskan bahwa jika kandang ayam lebih dahulu berdiri, maka perumahan harus menjaga jarak minimal 100 meter.
“Kalau ada masalah bau, bukan berarti kandang harus ditutup, tapi perlu pembinaan dalam pengelolaan limbahnya,” ujar Jon Well dari Dinas Peternakan Pemkab Bogor.
Camat Gunung Sindur, Dace, menegaskan bahwa semua bentuk investasi di wilayahnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Intinya, usaha harus berizin dan diterima oleh warga sekitar,” katanya.
Sengketa ini menjadi contoh pentingnya perencanaan tata ruang yang matang sebelum proyek perumahan dikembangkan. Tanpa perencanaan yang jelas, calon pembeli bisa dirugikan, sementara pengembang harus menghadapi tantangan besar dalam menarik minat konsumen.
Ridwan.