Rohil – Kasus pembunuhan anggota polisi dan seorang warga Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil yang meninggal menggenaskan usai dibunuh secara bersamaan oleh penjaga Karaoke See You pada 29 Maret 2025.
Kini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa meski sempat ricuh diruang sidang pengadilan ,Kerabat maupun para istri korban menuntut terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel dijatuhi hukuman mati.
“Kami tidak terima diperlakukan seperti ini.Tindakan pelaku sangat tidak berperikemanusiaan karena telah membunuh suami saya, anak saya sudah tidak punya bapak lagi, untuk itu berharap pelaku harus dijatuhi hukum mati,” ujar Istri Alm Gepeng saat ditemui di kediamannya, Sabtu 29 Agustus 2025.
Lebih lanjutnya, terkait keributan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau pada Selasa (26/8/2025) kemarin. Itu lantaran ada rasa kekecewaan suara speaker yang kurang jelas terkait percakapan suara terdakwa melalui sidang daring dari Lapas Bagan Siapiapi saat menjawab pertanyaan JPU berikan.
Jelasnya, kehadiran kami mau mendengarkan keterangan terdakwa dalam sidang, akan tetapi gak tau apa yang di tanya apa yang di jawab oleh terdakwa dalam persidangan ditambah suara speaker tidak jelas, bagaimana pula mau jelas suaranya, pelaku di lapas melalui sidang daring bukan dihadirkan.
Harapannya dengan adanya keterangan Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal meminta JPU menghadirkan terdakwa langsung di ruang sidang pada agenda berikutnya, kami sangat apresiasi hal tersebut dan kami akan menjaga ketertiban berlangsungnya sidang kedepannya jika benar terdakwa ini dihadirkan dalam sidang. Ungkapnya.
Sementara Rahmad Hidayat SH selaku kuasa hukum keluarga korban Alm Gepeng, akan mengawal terus jalannya perkara sampai ada penegakan hukum yang tegas dan berani, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil dan Ketua Majelis Hakim PN Rohil demi menjamin transparansi dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Menurutnya jika ada kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi korban yang ditinggalkan, dengan demikian masyarakat tanpa ada bayang-bayang maupun kekhawatiran atas kasus-kasus pembunuhan kedepannya, karena hilang nyawa tidak bisa hidup lagi namun kalua cuma dipenjara kan bisa bebas lagi
Dalam kesempatan ini kami ucapkan terimakasih kepada rekan media yang telah mengawal perkara ini sampai dengan sekarang dan berharap Kerjasama rekan-rekan wartawan untuk bersama sama mengawasi sampai proses perkara ini hingga selesai. Pungkasnya.
Sebelumnya Peristiwa berdarah terjadi di Karaoke See You yang terletak di Jalan Utama I, Komplek BMH (Buh Me He), Kelurahan Bagan Barat, Bagansiapiapi, Rohil, Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Insiden ini mengakibatkan dua orang tewas dan satu lainnya mengalami luka berat akibat luka tusukan senjata tajam.
Korban meninggal adalah LC alias Gepeng (39), yang dikabarkan adalah anggota Polsek Sinaboi, yang tewas di lokasi kejadian. Sementara Herman (30), warga Jalan Bintang Hilir, Bagansiapiapi, sempat mendapatkan pertolongan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Pratomo Bagansiapiapi, namun akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Seorang korban lainnya, Dedi (49), warga Raja Bejamu, mengalami luka tusuk serius di bagian punggung dan saat ini dirawat intensif di RSUD Pratomo Bagansiapiapi.
Dokter jaga RSUD Pratomo, Nazif Syahrin, membenarkan bahwa pihaknya menerima tiga korban dengan luka tusuk. “Saat tiba di IGD, LC (39) sudah dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Herman sempat kami berikan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.
Jenazah LC malam itu juga langsung dibawa ke rumah duka di Kecamatan Sinaboi. Sedangkan jenazah Herman dipulangkan ke rumah duka di Jalan Bintang Hilir, Bagansiapiapi.








