jppos.id, Kota Tangerang – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berikan Remisi Khusus Natal kepada 120 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani.
Saat para umat Kristiani di seluruh dunia merayakan Natal 25 Desember 2023 dalam kebersamaan, 120 narapidana merasakan kebahagiaan.
Dipimpin oleh Kanwil Kemenkumham Banten, penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Pujo Harinto, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyampaikan harapannya agar para narapidana yang memperoleh kebebasan kembali ke masyarakat dapat merajut tali persaudaraan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” Ujar Pujo Harinto ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Khusus bagi rekan-rekan Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan dan jadilah insan yang lebih baik dan hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang lebih baik,” sambung Pujo Harinto.
Remisi diberikan sesuai dengan berbagai undang-undang yang mengatur hak narapidana, dengan persyaratan substantif dan administratif yang telah dipenuhi oleh narapidana, seperti menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, aktif dalam program pembinaan, membayar denda, serta ikut program deradikalisasi.
Dengan ini, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi narapidana untuk menjalani perubahan sikap dan perilaku yang baik, tidak hanya selama di dalam Lapas, tetapi juga saat kembali ke masyarakat setelah bebas nantinya.
Ridwan.