JPPOS.ID||PULAU BURU. Pembangunan Sarana Prasarana Rehabilitas Sekolah SD Negri 5 Waeapo Kabupaten Buru yang bersumber dari Dana (Hiba) Alokasi Dana Khusus (DAK) dibidang Pendidikan dinilai Syarat Mark-Up. Selasa (25/8/2020).
Anggaran Swakelolah Rehabilitas SD Negri 5 Waeapo yang dilaksanakan seharusnya mengikuti Prosedur terkait pemasangan Papan Proyek Rencana Anggaran Belanja (RAB) ternyata tidak dilakukan pemasangan Papan Anggaran pada Proyek yang dikerjakan dari mulai jalannya pekerjaan sampai selesai pekerjaan “
Kepala Sekolah SD Negri 5 Waeapo Hasan Mukadar yang juga selaku Pihak kedua dalam perjanjian Kontrak dengan Dinas, menjelaskan bahwa Anggaran Swakelolah Rehabilitas Kantor Sekolah Sebesar 130 juta dan Rehabilitas Perpustakaan Senilai 120 juta “
Tetapi sangat disayangkan Anggaran Swakelolah Rehabilitas Kantor dan Perpustakaan Sekolah diduga Keras ada penyimpangan dan Mark-Up, ini terlihat dari fisik yang dikerjakan dan diperhitungkan dengan bahan yang dibelanjakan rupanya ada keganjalan dari Anggaran Rehabilitas Kantor 130 juta dan Perpustakaan 120 Karena pekerjaan tersebut Rehabilitas ringan”
Sedangka Ketua Komite Sekolah Ahmad Musyarof mengatakan bahwa dalam Proses pekerjaan Kantor dan Perpustakaan saya tidak dilibatkan dan saya tidak mengetahui pekerjaan itu seperti apa cuma pada saat itu saya diberitahukan oleh Kepala Sekolah Hasan Mukadar bahwa disekolah ini akan ada masuk bantuan, sementara untuk pembentukan Penetia Pelaksanaan kegiatan Rehabilitas Kantor dan Perpustakaan disekolah , sudah terbentuk atau belum saya tidak tahu ” ujar Ketua Komite “
(Mal/Jp).