JPPOS.ID – Siak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak dan Satgas Covid-19 mengimbau agar sektor pendidikan Informal tidak melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, pada masa PPKM Level 4. Hal itu dikarenakan masih cukup tingginya angka Covid-19 di Kabupaten Siak.
“Untuk semua sektor pendidikan baik formal maupun informal tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka atau langsung. Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19,” kata Satgas Covid-19 Siak, Budhi Yuwono saat dihubungi, Senin (23/8).
Senada dengan tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Lukman MPd, yang mengimbau agar semua yayasan pendidikan swasta maupun negeri serta sektor informal seperti lembaga pendidikan kursus atau les atau bimbingan belajar, untuk sementara tidak diperbolehkan belajar secara tatap muka.
“Sampai saat ini untuk kegiatan proses tatap muka belum diizinkan, masih daring termasuk lembaga informal. Kita akan monitor atau evaluasi,” kata Lukman. (YB.Sht)