JPPOS.ID_Lampung Tengah — Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Terbanggi Besar Lampung Tengah, Ali Rosad diduga alergi terhadap wartawan.
Hal tersebut sangat nampak terlihat adanya Lembaran kertas himbauan dan banner yang terpampang di pintu gerbang masuk sekolah yang bertuliskan “INFORMASI” Selama Pandemi Belum Berakhir, Tamu Yang Tidak Diundang, Dilarang Masuk Area SMKN 2 Terbanggi Besar (PASAL 167 KUHP)”.
Seperti yang diungkapkan salah satu Wartawan Jurnal Polisi bernama Kholidi balum lama ini, ketika dirinya hendak mengonfirmasi Kepala Sekolah (Ali Rosad) terkait maraknya dugaan Pungli berkedok Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) di masa pandemi Covid-19 yang diduga dilakukan oleh kepala sekaolah (Ali Rosad) tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan orang tua/wali murid dan komite sekolah.
Namun dirinya tidak diperbolehkan oleh security untuk masuk ke area sekolah tersebut dengan alasan, kepala sekolah sudah menginstruksikan kepada security, jika tamu yang tidak memiliki undangan secara resmi jangan di perbolehkan masuk, “ungkap Kholidi menirukan ucapan security kepadanya.
Lebih lanjut di ungkapkan nya, ketika dirinya meminta tolong kepada security agar dapat menyampaikan kepada kepala sekolah untuk meminta izin agar dirinya dan beberapa teman-teman wartawan lainnya dapat mewawancarainya, namun lagi-lagi kepala sekolah tidak mau ditemui untuk diwawancarai oleh wartawan manapun.
Dengan hal tersebut, lanjut Kholidi, dirinya sangat menyayangkan atas sikap dan kebijakan yang di ambil kepala sekolah tersebut. Seharusnya kepala sekolah SMKN 2 Terbanggi Besar lebih transparan dan lebih terbuka lagi terhadap publik, baik pengelolaan kegiatan sekolah maupun pengelolaan anggaran pembiayaan yang bersumber dari sumbangan wali murid dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang dasar 1945. dan
Ketentuan pasal (18) Ayat (1) apabila menghambat dan menghalangi wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari Informasi dapat di kenakan sangsi pidana atau denda yang telah di undangkan pada Tanggal 23 September 1999 di Jakarta.
Hal tersebut tentunya akan menimbulkan tanda tanya besar dan patut diduga “Sebenarnya ada apa di SMKN 2 Terbanggi Besar ? kalau bersih kenapa jadi risih, sampai melarang semua wartawan masuk ke area sekolahnya dengan ancaman Pasal 167 KUHP yang diterapkannya, padahal sekolah tersebut termasuk pasilitas umum (milik negara) bukan miliknya pribadi.
Apalagi kepala sekolah SMKN 2 Terbanggi Besar adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMK Lampung Tengah, tentunya sangat tidak baik jika kepala sekolah melarang wartawan masuk ke area sekolah untuk meliput suatu berita dan sudah semestinya beliau bersinergi menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan insan pers. Tidak yang seperti saat ini, kepala sekolah terkesan sangat tertutup dan alergi terhadap teman-teman wartawan, apalagi beliau baru hitungan bulan menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 2 Terbanggi Besar, Pungkasnya. (Alfia yudha).