Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point, Minta Tunggakan Pajak Rp 56 Milyar Dibayarkan

JPPOS.ID – Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel gedung Mall Centre Point yang terletak dijalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur , Jumat (9/7). Penyegelan ini dilakukan karena Pihak Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan  kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 Milyar.

Sebelum melakukan penyegelan, ratusan personil Satpol PP bersama personil TNI-POLRI mendatangi Mall Centre Point dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan. Saat tiba di lokasi Petugas yang dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan ini berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point.

Setelah berdialog dan meminta pengunjung keluar gedung, Tak berselang lama Wali Kota Medan bersama Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan Unsur Forkopimda Medan diantaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di gedung Mall Centre Point, kemudian Pihak Pengelola memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak di segel.

Usai menyegel Bobby Nasution menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.

Dijelaskan Bobby Nasution tunggakan PBB Mal Centre Point mencapai Rp 56 miliar. Dimana dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan.

Bobby Nasution menambahkan berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar Pajaknya, salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada tanggal 7 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, Lanjut Bobby Nasution, disepakati pada  pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum di terima Pemko Medan.

Bobby Nasution juga menjelaskan Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada menunjukkan itikad baik. Artinya kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima.

Selanjutnya Bobby Nasution mengungkapkan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Artinya jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Bobby Nasution menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan sebab  uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *