JPPOS ID || Jateng – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespon penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Satu di antaranya dengan memberlakukan penutupan sementara seluruh tempat ibadah. Menanggapi hal itu, Anwar Abbas membandingkan dengan aturan pemerintah terkait pembatasan di tempat kerja atau kantor.
Di mana, kata dia, jika di daerah zona merah seperti Jakarta, perkantoran masih diperkenankan untuk dihadiri 25 persen dari karyawannya, maka kebijakan tersebut juga bisa diterapkan untuk tempat ibadah.
“Kalau menurut saya jika di daerah zona merah itu perkantoran hanya diperkenankan dihadiri oleh 25% dari karyawannya, maka hal yang serupa juga bisa kita berlakukan untuk masjid,” tutur Anwar saat dikonfrimasi Kamis (01/07/21).
“Jadi kalau kantor tidak ditutup, ya masjid juga jangan ditutup. Kalau kantor ditutup, ya akan menimbulkan masalah, dan kalau masjid ditutup, bangsa ini bisa dimarahi Tuhan,” imbuh Ketua PP Muhammadiyah tersebut.
Kata Anwar, setiap pengurus masjid di daerah yang masuk dalam zona merah, dapat menginisiasi kebijakan untuk menaati protokol kesehatan yang ketat kepada jemaahnya.
Upaya yang dilakukan seperti menggunakan masker berlapis, menerapkan pembatasan jemaah hanya 25 persen yang boleh hadir, serta melakukan jaga jarak dengan batas 4 meter dari setiap jemaah. “Ya maskernya hendaklah dibuat berlapis, dan jaga jaraknya harus dihormati.”( Sugiarto)