JPPOS.ID | PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan., M.M., M.H., melantik 52 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Aula Pendopo Gubernuran Kalimantan Barat, Selasa (7/9/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini juga dihadiri oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Plh Sekda Prov Kalbar), Ir. Sukaliman, M.T., serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional merupakan rangkaian pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengamanatkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan beberapa pesan kepada para pejabat yang telah dilantik.
Pertama, bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh semangat, senantiasa mengedepankan integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan selalu menjaga etika, serta akhlak yang baik, sehingga menjadi tauladan di tempat bertugas.
Kedua, melaksanakan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab, berdedikasi tinggi dan penuh loyalitas, menghasilkan inovasi yang dapat mempermudah pelaksanaan tugas, dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat untuk kemajuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).
Ketiga, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dengan niat yang tulus dan hati yang ikhlas, sehingga dapat memberikan manfaat dan kebaikan serta kemajuan bagi daerah sekaligus menjadi amal ibadah.
Masih kata H. Ria Norsan, sejalan dengan penyederhanaan birokrasi, maka jabatan fungsional akan memerankan fungsi penting dalam organisasi.
“Saya minta kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk tidak menganggap jabatan ini sebagai jabatan persinggahan saja. Kinerja saudara nantinya akan dipantau dan dievaluasi oleh tim penilai kinerja dan akan menentukan arah pembinaan karier,” tutup Wagub Kalbar. (Ty)
Adpim Prov