JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd bersama Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto, S. IK, MH mengikuti rapat PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DAN MAKLUMAT BERSAMA GUBERNUR SULAWESI TENGAH DAN KAPOLDA SULAWESI TENGAH tentang “Optimalisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Polda dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah” Melalui Virtual Zoom Meeting. Senin – (28/09/2020).
Kegiatan tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ari. S.IK, SH, MH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Judi A. Amisuddin, SH., M. Hum, Para Penyidik, PLT Wali Kota, Seluruh Bupati dan PLT Bupati sementara dan seluruh Kapolres dan Jajarannya Se_Provinsi Sulawesi Tengah, Inspektur Inspektorat Provinsi Kota dan Daerah, dan seluruh instansi terkait Se_Sulawesi Tengah melalui Virtual.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH dalam sambutannya mengatakan agar kiranya penegak hukum dan masyarakat umum agar bisa bekerja sama dalam mengawasi dan memerangi tindak korupsi yang terjadi, masyarakat dapat bekerjasama melalui Media IT sebagai tindak pengawasan dan pelaporan. Kapolda juga mengharapkan dengan di lakukannya penandaanganan perjanjian kerjasama mengenai optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum Polda dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sulteng dapat mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini.
“Dengan terbangunnya signifitas dan kolaborasi antara Penegak Hukum Polda dan Pengawas Internal Pemerintah akan mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi dengan pengembalian keuangan Negara atau Daerah kiranya dapat dilaksanakan secara berkelanjutan” jelas Kapolda Sulteng.
Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan mendukung terhadap upaya-upaya pengawasan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pemerintah tidak cukup hanya melibatkan unsur Pejabat Pengelola Anggaran, agar lebih efektif maka semua pihak berkompeten dalam pengawalannya, harus melibatkan unsur Aparatur Pengawas Internal (APIP) aparat penegak hukum (APK) dan Masyarakat itu sendiri.
Gubernur berharap agar APIP dan APK dapat memperkuat System Pengawasan Pencegahan Korupsi di seluruh Struktur Birokrasi Pemerintah Daerah, supaya tidak ada Aparatur Negara yang terpancing untuk melakukan Korupsi, karna korupsi terjadi bukan hanya karna niat tetapi karna adanya kesempatan, “Jadi waspadalah dalam mengemban jabatan dan membelanjakan uang Negara” pungkasnya.
Rls.Revino/JP – (Sub. Bagian Dokumentasi Pimpinan Bag. Prokopim Setda Banggai/Mu’awanah)