Jppos.id || Metro Lampung — Walikota Metro Wahdi Siradjuddin bersama Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, menghadiri Forum koordinasi dan konsolidasi mengenai pemantauan keamanan dan ketertiban menjelang Natal yang diadakan di TMII Kota Metro, Jumat, 24/12/21.
Acara diadakan dalam rangka pemantapan Forkopimda terkait dengan kunjungan untuk memantau kondisi Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Walikota Metro, menegaskan kepada Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah, selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021,” tandasnya.
Wahdi juga mengingatnya pentingnya toleransi dengan tetap menjaga kondusifitas di Kota Metro, agar saudara-saudara kita yang nasrani dan Kristen Katholik dapat menyelenggarakan perayaan natal dengan lancar. Sehingga dengan harapan, saat ibadah berlangsung para jamaah mengikuti protokol kesehatan secara terbatas yaitu maksimal 50 persen.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, meminta Natal dan malam tahun baru, khususnya kepada Dinas Kominfo dapat bersama-sama untuk menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan konvoi dan arak-arakan. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kemacetan dan dapat memicu terjadinya penutupan jalan.
Usai melakukan Forum Koordinasi dan Konsolidasi, mengenai pemantauan keamanan dan ketertiban menjelang natal. Dalam hal ini, Walikota Metro bermasa Wakil Walikota Metro dan Anggota Forkopimda melakukan peninjauan untuk memastikan keamanan dan kelancaran, serta penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat perayaan Natal di Gereja Hati Kudus.(*)
Pewarta: Indra Gunawan