JPPOS.ID || Mandailing Natal. Sengketa tanah yang semakin marak di tengah2 masyarakat kerap terjadi. Diantara nya yerjadi di Kabupaten Mandailing Natal Kecamatan Batahan Desa Batahan 1. Kasus perampasan bermula dari 2008 hingga sampai sekarang. Kini kasusnya sudah masuk laporan polisi 19 juni 2023.
Dengan Lp/B/141/Vl/1022/SPKT/POLRES MADINA/POLDASUMUT tgl 19 juni 2023. Lalu tim lidik turun ke lokasi tempat kejadian perkara /TKP guna kepentingan penyelilidikan pada kamis 30 / 11 / 2023.
Di waktu yang sama kuasa hukum namlis siregat Muhammad diris hasibuan saat wawancara dengan beberapa awak media di lokasi menyampaikan, “klean saya saat ini sangat si rugikan. Pasalnya kebun miliknya di jual oleh oknum dan saya menduga si penjual dan pembeli tidak memiliki dasar surat kepemilikan (surat dasar) saya juga menduga ada kejanggalan saat olah tkp, pasalnya si penjual yang berinisial WR tidak hadir saat olah tkp, dan saya selaku kuasa hukum saudara namlis akan berupaya untuk meluruskan kasus ini.
Dari penuturan si pembeli juga yang berinisial IW lokasi kebunnya bisa di kuasai oleh berinisial kD yang dibeli dari inisal RW. “Namun semua lokasi tanah tetap di lahan klien saya saudara Namlis Siregar.” Pungkasnya.
Namlis Siregar selaku pemilik kebun yang sudah ditanami kelapa sawit dan mendirikan pondok kini harus menunggu keputusan pengadilan, sehingga dalam kurun waktu 8 bulan beliau tidak dapat memanen hasil kebunya. Namlis juga meminta kepada penegak hukum, agar menjalankan hukum di negara ini seadil – adilnya. Sehingga tidak ada masyarakat yang tersakiti dan terdzolimi.
(Icuk JP)