JPPOS.ID – MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Dominggus Silaban mengabulkan gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Walikota Medan. Hasil putusan gugatan tersebut disampaikan lewat sistem e-court atau pemberitahuan perkara lewat sistem online yang diterima para pihak, Rabu (14/7/2021).
“Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian, menyatakan tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad),” demikian salah satu bunyi putusan e-court tersebut.
Dalam petikan putusan itu, pihak Tergugat juga diperintahkan untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.”Melalui, Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan itu.
Selanjutnya, PN Medan menolak gugatan para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya, dan menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp1.610.000.
Tim kuasa hukum para Penggugat dari LBH Humaniora Dr Redyanto Sidi SH MH mengapresiasi putusan majelis hakim. “Kita sangat berterimakasih atas putusan ini. Langkah selanjutnya kita menunggu sikap Walikota Medan, kami yakin walikota yang baru ini bijak dan taat hukum untuk melaksanakan amanah dari hakim PN Medan,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, maka Walikota Medan selaku Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Hakim Ketua Dominggus Silaban SH MH, Hakim anggota Martua Sagala SH MH, Diana Panjaitan SH MH, dibantu panitera pengganti Inda Eridawati SH MH serta seluruh masyarakat baik secara perorangan, pribadi maupun lembaga, komunitas, kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Artinya, dia, merasa bersyukur dalam perjuangan ini akhirnya Lapangan Merdeka Medan diselamatkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
LBH Humaniora diamanahkan oleh KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka, yang dikoordinatori Prof. Usman Pelly, untuk melayangkan citizen lawsuit tersebut ke PN Medan pada November 2020 lalu.
Perkara gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka dijadikan cagar budaya tertuang dalam register perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN. Gugatan itu dilayangkan karena KM MSU peduli terhadap Lapangan Merdeka Medan dan merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status sebagai cagar budaya yang menyebabkan Lapangan Merdeka rentan dialihfungsikan. (RH)